Sampah Jember Masuk Fase Darurat, Komisi A DPRD Desak Relokasi TPA Pakusari

Sampah Jember Masuk Fase Darurat, Komisi A DPRD Desak Relokasi TPA Pakusari

DPRD JEMBER – Krisis pengelolaan limbah di Kabupaten Jember kian memprihatinkan dan menuntut penanganan mendesak dari pemerintah daerah.

 

Kalangan legislatif menilai kondisi kebersihan lingkungan di kawasan ini telah berada di titik kritis, sehingga membutuhkan langkah konkret serta keberanian politik bupati sebelum berubah menjadi bencana bagi masyarakat.

 

Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Siswono, S.IP, melayangkan kritik tajam terkait absennya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember, Jupri, saat agenda peninjauan lapangan masalah sampah baru-baru ini.

 

Ia menilai mangkirnya pimpinan instansi teknis tersebut sangat mengecewakan, terlebih di saat warga tingkat desa sudah mulai bergerak mandiri mengelola sampah lewat bank sampah.

 

“Sangat disayangkan sekali karena pihak kepala dinas berhalangan hadir dengan sejumlah alasan ketika agenda peninjauan lapangan berlangsung, sehingga substansi persoalannya menjadi kabur,” tegas Siswono saat memberikan keterangan, Selasa (04 Agustus 2026).

 

Siswono mengapresiasi terobosan beberapa desa di Jember yang secara swadaya sanggup mengolah limbah rumah tangga. Bahkan, sejumlah wilayah terbukti mampu memproses sampah menjadi energi alternatif pengganti batubara untuk menyuplai pabrik semen dengan mengadopsi skema pengelolaan limbah terpadu yang telah sukses diterapkan di Kabupaten Cilacap dan Banyumas.

 

Kendati demikian, Siswono mengingatkan Pemkab Jember agar tidak mengabaikan ancaman krisis lingkungan ini. Lonjakan volume limbah harian yang terus membludak diprediksi bakal menyeret Jember ke dalam bahaya darurat sampah yang merugikan kesehatan masyarakat apabila tak ada pembenahan sistemis.

 

Sebagai pemecahan masalah jangka panjang, Komisi A DPRD Jember mendesak pemda agar segera memindahkan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari. Selain telah melebihi daya tampung (overload), letak TPA tersebut dinilai sudah tidak memadai karena berada di tengah kawasan perkotaan.

 

Siswono mendorong agar pemanfaatan lahan alternatif di wilayah Gintoro segera dimaksimalkan untuk menampung fasilitas TPA yang baru.

 

“Kondisi TPA Pakusari saat ini sudah tidak lagi relevan karena wilayahnya telah dikepung kawasan perkotaan serta mengalami kelebihan kapasitas yang parah, sehingga pemindahan lokasi ke area Gintoro merupakan langkah mutlak yang harus segera direalisasikan,” ujar Siswono.

 

Lebih jauh, politisi Gerindra ini memaparkan bahwa teknologi pengolahan limbah menjadi bahan bakar alternatif seperti sistem Refuse Derived Fuel (RDF) di Cilacap yang disokong dana pemerintah pusat sangat berpotensi untuk diterapkan di Jember. Namun, kunci keberhasilan adopsi teknologi ini sepenuhnya bergantung pada komitmen dan kemauan politik (good will) kepala daerah.

 

Dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Jember akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti hasil studi banding penanganan sampah modern tersebut.

 

Selain masalah komitmen kepemimpinan, legislatif juga menyoroti perlunya sokongan anggaran belanja serta peremajaan armada angkut sampah demi menjamin kelancaran distribusi limbah dari desa ke tempat pengolahan akhir.

 

“Keberhasilan program ini berpulang pada komitmen kepemimpinan bupati saat ini, dan dalam waktu dekat Komisi A akan segera menjadwalkan pemanggilan dinas terkait guna mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang efektif seperti di daerah lain,” tutupnya.