Gambar 1.1 : dekkripsi

HAK INTERPELASI

Hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat paripurna. Pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebljakan
    pemerintah daerah; dan
  2. alasan permintaan keterangan.

Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi dilakukan dengan tahapan:

  1. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak interpelasi;
  2. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
  3. para pengusul memberikan tanggapan atas pandangan para Anggota DPRD.

Usul menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya
sebelum usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam rapat paripuma. Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati. Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan Bupati :

  1. Bupati hadir memberikan penjelasan; dan
  2. setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan.

Dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Bupati menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Pandangan DPRD atas penjelasan Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan secara tertulis kepada Bupati. Pandangan DPRD, dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan.

HAK ANGKET

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna. Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki; dan
  2. alasan penyelidikan.

Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan dengan tahapan:

  1. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
    usul hak angket;
  2. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan
    pandangan melalui Fraksi; dan
  3. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD.

Usul menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna. Dalam hal usul hak angket disetujui DPRD:

  1. membentuk panitia angket yang terdiri atas
    semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan
    keputusan DPRD; dan
  2. menyampaikan keputusan penggunaan hak
    angket secara tertulis kepada Bupati.

Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyaralat yang dianggap mengetahui atau patut mengitahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dipanggil wajib memenuhi panggilan DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan. Dalam hal hasil penyelidikan diterima oleh DPRD dan ada indikasi tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak dibentuknya panitia angket.

HAK MENYATAKAN PENDAPAT

Hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah diajukan anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk dipirtuskan pada rapat paripurna. Pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  1. materi dan alasan pengajuan usulan pendapat;dan
  2. materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/
    atau hak angket.

Usul pernyataan pendapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna. Rapat paripuma mengenai usul pernyataan pendapat dilakukan dengan tahapan:

  1. pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul hak angket;
  2. Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui Fraksi;
  3. Bupati memberikan pendapat; dan
  4. pengusul memberikan jawaban atas pandangan Anggota DPRD dan pendapat Bupati.

Usul menjadi hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetqiuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota DPRD yang hadir. Dalam hal rapat paripurna tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam. Apabila pada akhir waktu penundaan rapat jumlah Anggota DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari. Apabila setelah penundaan belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan pada masa sidang berikutnya oleh badan musyawarah. Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan DPRD dalam rapat paripurna. Dalam hal usul pernyataan pendapat disetujui, ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:

  1. pernyataan pendapat;
  2. saran penyelesaiannya; dan
  3. peringatan.

Sedangkan Hak Anggota DPRD adalah:

  1. mengajukan rancangan Perda;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Hak Mengajukan Rancangan Perda

Setiap anggota DPRD mempunyai hak mengajukan
rancangan Perda. Usul prakarsa, disampaikan kepada
Pimpinan DPRD dalam bentuk rancangan Perda disertai
penjelasan secara tertulis dan diberikan nomor
pokok oleh sekretariat DPRD.

Hak Mengajukan Pertanyaan

Setiap anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan
kepada pemerintah daerah berkaitan dengan
fungsi, tugas, dan wewenang DPRD baik secara lisan
maupun secara tertulis. Jawaban terhadap pertanyaan
anggota DPRD, diberikan secara lisan atau secara tertulis
dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.

Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak
mengajukan usul dan pendapat baik kepada pemerintah
daerah maupun kepada Pimpinan DPRD. Usul
dan pendapat, disampaikan dengan memperhatikan
tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan
sesuai kode etik DPRD.

Hak Memilih dan Dipilih

Setiap anggota DPRD berhak untuk memilih dan
dipilih menjadi anggota atau pimpinan dari alat kelengkapan
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Hak Membela Diri

Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji dan/atau Kode Etik diberi kesempatan
untuk membela diri dan/atau memberikan
keterangan kepada badan kehormatan.

Hak Imunitas

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD maupun di luar
rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan
wewenang DPRD. Anggota DPRD tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakannya di dalam rapat DPRD
maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan
fungsi, tugas dan wewenang DPRD. Ketentuan tidak
berlaku dalam hal anggota DPRD yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang
dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Mengikuti Orientasi dan Pelaksanaan Tugas

Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya. Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik, atau perguruan tinggi. Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada penyelenggara. Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.

Hak Protokoler, Keuangan, dan Administratif

Hak protokoler, keuangan, dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD diatur tersendiri dalam
peraturan daerah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pimpinan dan anggota DPRD mempunyai hak
keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif
pimpinan dan anggota DPRD diatur dengan
peraturan pemerintah. Dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, pimpinan dan anggota DPRD berhak
memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan
dengan kemampuan daerah. Pengelolaan keuangan
dan tunjangan dilaksanakan oleh sekretariat DPRD
sesuai dengan peraturan pemerintah.