PANSUS

PANITIA KHUSUS

Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus. Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah. Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi. Masa kerja panitia khusus:

  1. paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
  2. paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.

Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. Jumlah anggota panitia khusus paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi. Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.

PANITIA KHUSUS

NO

NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN DPRDNAMA PANITIA KHUSUS
1.Nomor 20 Tahun 2024

Tgl. 15 Oktober 2024

Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Jember
2.Nomor 22 Tahun 2024

Tgl. 1 November 2024

Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah DPRD Kabupaten Jember
3.