
PANITIA KHUSUS
Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus. Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan badan musyawarah. Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan keputusan DPRD. Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang bersamaan paling banyak sama jumlahnya dengan komisi. Masa kerja panitia khusus:
- paling lama 1 (satu) tahun untuk tugas pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain pembentukan Perda.
Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa kerja dalam rapat paripurna. Jumlah anggota panitia khusus paling banyak 15 (lima belas) orang. Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi. Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
PANITIA KHUSUS
NO | NOMOR DAN TANGGAL KEPUTUSAN DPRD | NAMA PANITIA KHUSUS |
1. | Nomor 20 Tahun 2024 Tgl. 15 Oktober 2024 | Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Jember |
2. | Nomor 22 Tahun 2024 Tgl. 1 November 2024 | Panitia Khusus Pemilihan Kepala Daerah DPRD Kabupaten Jember |
3. | ||