tUGAS DAN WEWENANG

pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, menegaskan DPRD mempunyai tugasdan wewenang:

  1. membentuk Perda bersama Bupati;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Bupati dan wakil Bupati atau wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapanbelas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah
    Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

     

    “Pemberian pendapat dan pertimbangan rencana perjanjian internasional dilakukan terhadap perjanjian yang dilakukan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dengan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dilakukan terhadap kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama kabupaten “kembar”, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama penerusan pinjaman/hibah, kerjasama penyertaan modal, dan kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. Keputusan rapat paripurna disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai kerja sama daerah”.