
BADAN PEMBENTUKAN PERDA
Anggota Bapemperda ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan anggota komisi. Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak. Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota Bapemperda. Masa Jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah Masa Jabatannya dalam Bapemperda paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.
BADAN PEMBENTUKAN PERDA
Tugas dan wewenang Bapemperda sebagaimana tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, sebagai berikut:
- menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada Masa Jabatan berikutnya.”
ANGGOTA BAPEMPERDA
NO | NAMA | JABATAN | JABATAN/FRAKSI |
1. | HANAN KUKUH RATMONO, S.Pi | Ketua | Fraksi GERINDRA |
2. | TABRONI, SE | Wakil Ketua | Fraksi PDI Perjuangan |
3. | SEKRETARIS DPRD | Sekretaris Bukan Anggota | Sekretaris DPRD |
4. | ALFIAN ANDRI WIJAYA, S.H, MKn | Anggota | Fraksi GERINDRA |
5. | EDO RAHMANTA ERSU PUTRA, SH, M.Kn | Anggota | Fraksi GERINDRA |
6. | M. ITQON SYAUQI, S.Th.I | Anggota | Fraksi PKB |
7. | MUFID | Anggota | Fraksi PKB |
8. | ALFAN YUSFI | Anggota | Fraksi PDI Perjuangan |
9. | DAVID HANDOKO SETO | Anggota | Fraksi NASDEM |
10. | H. AGUS KHOIRONI, S.Si | Anggota | Fraksi GOLKAR AMANAH |
11. | SUJARWO ADIONO | Anggota | Fraksi GOLKAR AMANAH |
12. | H. ACHMAD DHAFIR SYAH, S.Kep | Anggota | Fraksi PKS |
13. | SITI BAIDAUS SHOLEHA, S.Pd., M.Pd | Anggota | Fraksi PPP |