KPK Persilakan Anggota DPRD Jember Mengusulkan Pokir

KPK Persilakan Anggota DPRD Jember Mengusulkan Pokir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan anggota DPRD Jember untuk mengusulkan pokir. Namun jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Atau sebagian dananya masuk ke kantong pribadi.  “Prinsipnya, pokir itu boleh, silakan komunikasikan dengan eksekutif, rambu-rambunya sudah jelas,” ujar Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI Wahyudi Narso saat menyampaikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di gedung DPRD Jember Jawa Timur, Kamis (30/5/2024).

Pokir adalah kepanjangan dari pokok pikiran. Intinya pokir merupakan usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Wujudnya berupa proyek pengadaan barang atau jasa. Dananya bersumber dari APBD.

Pokir sah dan mempunyai landasan hukum, di antarnya adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

Namun Wahyudi mewanti-wanti agar pokir tidak dibuat main-main, dalam arti memang diperlukan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat pula. Jangan sampai ada potensi korupsi, apalagi fiktif. “Jangan sekali-kali proyek atau usulan (pokir) itu fiktif. Saya mohon dengan sangat, jangan terulang kembali. Yang dilakukan rekan kami (KPK) di bidang penindakan lebih banyak di sana (pokir),” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah anggota DPRD mengajukan pertanyaan untuk Wahyudi. Di antaranya Siswono, Ardi Pujo Prabowo (keduanya anggota Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya), Nyoman Aribowo (Fraksi gabungan PENDEKAR), dan Tabroni (Fraksi PDI Perjuangan).

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas oleh 4 pimpinan DPRD Jember: M. Itqon Syauqi, Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Halim, dan Agus Sufyan.

Acara tersebut dihadiri oleh semua anggota DPRD Jember dan sejumlah tokoh masyarakat.