Terpikir Ingin Punya Perda Jaringan Utilitas Listrik dan Internet, Jember Belajar ke Gresik
JEMBER – Pemerintah Kabupaten Daerah dan DPRD Kabupaten Jember mulai terpikirkan untuk mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang penataan jaringan utilitas kelistrikan maupun internet.Mengingat, jaringan utilitas kabel di Kabupaten Jember sudah menjadi permasalahan yang cukup pelik. Sehingga, keberadaan beleid tersebut dirasa sangat mendesak.
Sebagai langkah awal untuk mulai merintis gagasan sebelum menyusun Perda, sejumlah pejabat dan legislator dari Kabupaten Jember berkunjung ke Kabupaten Gresik. Kunjungan berlangsung Senin, 16 Juni 2025. Melibatkan Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Bagian Hukum, Diskominfo, Dinas PU Bina Marga, dan juga Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. “Kami atas rekomendasi Kanwil Kemenkumham berkunjung ke Gresik karena yang punya Perda Penyelenggaraan Utilitas sejak tahun 2020,” ungkap Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo.
Banyak persoalan yang timbul di Kabupaten Jember akibat tiadanya penataan yang memadai. Diantaranya seperti kabel-kabel semrawut, merusak estetika wilayah, mengganggu ruang publik, bahkan juga bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tentu kita ke Gresik untuk mempelajari dari aturan yang sudah dibuat sampai dampak-dampak setelah menerapkan Perda itu,” imbuh Ardi.
Sekretaris Dinas PU Bina Marga Jember Erna Indri Astuti mengatakan, kemungkinan bakal diberlakukan penataan kabel listrik dan internet masing-masing dengan menggunakan satu tiang. “Jika bisa satu tiang akan lebih tertata, kabel-kabel tidak menjuntai semrawut lagi,” tuturnya.
Diskominfo Jember sejauh ini tanpa Perda belum dapat mengidentifikasi seberapa banyak provider yang berbisnis internet di kabupaten Jember. Bahkan, tidak terdeteksi mana saja provider yang berijin resmi hingga yang berbuat ilegal.
Kabid Tata Ruang Dinas PU Cipta Karya Gresik, Tri Handayani Setyarini menjelaskan pihaknya memang punya ketentuan terkait utilitas, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2020. Aktivitas penataan dilandasi dasar hukum “Kebijakan kita berisi regulasi, inspeksi, partisipasi, pendataan, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan masyarakat,” katanya.
Namun, Perda milik Gresik itu punya kelemahan karena disahkan sebelum berlakunya OSS (One Single Submision). Sehingga, belum sempat memuat ketentuan terkait perijinan yang sesuai dengan peraturan terbaru. “Menyangkut perijinan kita akhirnya menyesuaikan dengan pusat. Apabila Jember mau membuat Perda bisa langsung menyesuaikan dengan memasukkan mekanisme OSS (One Single Submision),” urainya. Gresik pun memberikan sejumlah salinan dokumen dan data sebagai bahan hasil kunjungan Jember. DPRD dan Pemkab Jember bakal membahas bahan-bahan tersebut melalui rapat lanjutan.
A WordPress Commenter says: