DPRD Jember Soroti Dampak Pengalihan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Terancam Terbatas
DPRD Jember Soroti Dampak Pengalihan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Infrastruktur Terancam Terbatas

DPRD JEMBER – Perubahan skema pengelolaan Dana Desa mulai memunculkan dampak baru di tingkat pemerintahan desa.
Kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan sebagian besar anggaran untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal desa, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto, S.S mengatakan, berdasarkan ketentuan terbaru, sekitar 58,03% Dana Desa atau setara Rp34,57 triliun dialokasikan guna mendukung operasional dan pengembangan program KDMP di berbagai daerah.
Menurut Widarto, pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Dana Desa di Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan arah kebijakan tersebut.
“Secara aturan memang seperti itu. Dan ini diproyeksikan berjalan hingga enam tahun ke depan,” ujar Widarto, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat beranggapan kebijakan tersebut bukan bentuk pemotongan anggaran desa, melainkan pengalihan penggunaan dana yang nantinya akan kembali menjadi aset milik desa.
Widarto menyebut berbagai fasilitas pendukung KDMP, seperti gudang, kendaraan operasional, hingga perlengkapan usaha lainnya, akan diserahkan kepada pemerintah desa setelah melewati proses audit dan administrasi.
“Mereka menyebut ini bukan pemotongan karena pada akhirnya aset itu akan dimiliki desa, bahkan bisa menjadi sumber pendapatan melalui bagi hasil usaha,” katanya.
Meski demikian, menurut Widarto, dampak di lapangan tidak sesederhana konsep yang dirancang pemerintah pusat. Desa tetap harus membagi anggaran untuk berbagai program prioritas lain sehingga ruang pembiayaan pembangunan menjadi semakin terbatas.
Ia mencontohkan sejumlah kewajiban penggunaan Dana Desa yang juga harus dipenuhi, mulai dari penyaluran BLT Dana Desa, program ketahanan pangan, hingga penanganan stunting.
Akibat banyaknya pos anggaran wajib tersebut, alokasi untuk pembangunan fisik seperti jalan desa, drainase, dan fasilitas umum lainnya disebut menjadi jauh lebih kecil dibanding sebelumnya.
“Kalau yang tersisa hanya Rp150.000.000 s.d Rp200.000.000, sementara dusun banyak, tentu pembangunan jadi tidak maksimal,” ungkapnya.
Widarto juga mengingatkan kondisi ini berpotensi mengurangi makna pembangunan berbasis partisipasi masyarakat yang selama ini dijalankan melalui musyawarah desa (musdes) dan musrenbangdes.
Menurut dia, ketika sebagian besar penggunaan anggaran sudah ditentukan pemerintah pusat, berbagai usulan masyarakat yang muncul dalam forum perencanaan desa dikhawatirkan tidak dapat direalisasikan.
Karena itu, DPRD Jember mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk lebih aktif membantu pembangunan desa melalui tambahan intervensi anggaran.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menilai tanpa dukungan tambahan dari pemerintah daerah, kualitas infrastruktur desa berpotensi terus menurun dalam beberapa tahun mendatang.
“Kalau pemkab dan provinsi tidak ikut turun tangan, sementara desa tidak punya anggaran, maka jalan desa bisa semakin rusak. Ini bukan semata soal kinerja kepala desa, tapi memang karena keterbatasan anggaran,” pungkas Widarto
Related Posts
- No comments have been published yet.

