Target Prioritas Kebijakan Tahun 2025, DPRD Jember Berikan Rinciannya

Target Prioritas Kebijakan Tahun 2025, DPRD Jember Berikan Rinciannya

DPRD Jember – Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember tentang RAPBD TA 2025, ada beberapa skala prioritas pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim,S.Sos saat dikonfirmasi di DPRD Jember, 19 November 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim menambahkan, anggaran untuk program makan bergizi gratis nantinya akan dikelola oleh Dinas Pendidikan, termasuk juga untuk rehabilitasi sekolah. Berdasarkan data, terdapat sekitar 3.000 sekolah di Jember yang membutuhkan perbaikan.

“Meskipun petunjuk teknis mengenai program makan bergizi gratis belum diterima, kami telah menyediakan pos anggaran untuk kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Kekuatan APBD Jember TA 2025 mencapai Rp4,648 triliun, meningkat dibandingkan dengan APBD TA 2024 yang sebesar Rp4,3 triliun.

Pendapatan daerah pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp4,276 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,079 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp3,196 triliun.

“Alokasi belanja daerah pada APBD TA 2025 antara lain, belanja operasional Rp3,65 triliun, belanja modal Rp435 miliar, belanja tidak terduga Rp25 miliar, belanja transfer Rp528 miliar, serta penerimaan pembiayaan Rp376,8 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp5 miliar,” imbuhnya.

Kenaikan PAD 2025 disebabkan banyak hal. Misalnya HKPD ada perubahan dari bagi hasil BBNKB. Kini alokasi untuk kabupaten menjadi 66 persen, sementara provinsi mendapat 34 persen.

“Kabupaten Jember diperkirakan menerima sekitar Rp28 miliar dari hasil BBNKB, yang akan memperkuat PAD daerah,” terangnya.

Pemkab Jember juga telah merencanakan alokasi belanja daerah. Secara rinci, belanja wajib pendidikan sebesar 32,55 persen dari APBD, belanja infrastruktur 31,92 persen, dan belanja pegawai 31 persen. Kemudian, hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB 10 persen, digunakan untuk pembangunan atau pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Sementara itu, 10 persen dari hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, digunakan untuk penerangan jalan umum, 50 persen dari pajak rokok untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

“Selanjutnya, 10 persen dari pajak air tanah digunakan untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran serta kerusakan lingkungan hidup yang memengaruhi kualitas air tanah,” terangnya.

Namun, Pemkab Jember juga menghadapi beban pendanaan yang dapat mempengaruhi kapasitas fiskal daerah, antara lain terkait dengan pembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang saat ini berjumlah 4.029 orang, dengan rencana penerimaan sebanyak 2.000 orang pada tahun 2024.

“Yang paling banyak yakni pada tahun depan untuk membiayai P3K di Jember karena ada ribuan tambahan pegawai,” tegasnya.*