Tak Dapat Pupuk Subsidi, Petani Ngampelrejo Jombang Wadul DPRD Jember
Pupuk subsidi lagi-lagi menjadi masalah. Walaupun anggaran pupuk subsidi tahun ini nak dua kali lipat dibanding tahun 2023, namun masih saja ada petani yang kekurangan pupuk subsidi. Hal ini terungkap saat puluhan petani dari Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jember menggelar pertemuan dengan Komisi B di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (8/11/2024).
Mereka wadul kepada wakil rakyat tersebut terkait dengan persoalan pupuk yang mereka hadapi. Bahkan ada salah seorang di antara mereka yang selama 5 tahun terakhir mengaku tak pernah mendapatkan pupuk subsidi. “Persoalan utama kami datang ke sini (Komisi B DPRD Kabupaten Jember) adalah banyak di antara kami tidak bisa mendapat pupuk subsidi karena tidak tercatat di e-RDKK,” ujar petani Desa Ngampelrejo, Kukuh.
Di tempat yang sama, Kabid Penyuluhan dan Pengembangan SDM Dinas Tanaman Pangan, Holtikultur dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Sri Agiyanti mengungkapkan, bagi petani yang namanya belum tercatat di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) diharap segera menghubungi ketua kelompoknya masing-masing. “Silakan daftar ke ketua kelompok tani masing-masing. Nanti penyuluh mendampingi untuk menginput data yang bersangkutan,” ucapnya.
Ia menambahkan, setiap 4 bulan sekali e-RDKK direvisi untuk menjaga kemungkinan penambahan nama baru. Sedangkan untuk tahun 2025, pendaftaran penerima pupuk subsidi dimulai tanggal 10 Oktober hingga 15 November 2024. “Jadi silakan segera daftar agar namanya masuk di e-RDKK sehingga mendapat jatah pupuk subsidi,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa kecamatan yang serapan pupuk subsidinya rendah karena tidak ditebus oleh petani. Sehingga direlokasi ke kecamatan lain yang masih membutuhkan pupuk subsidi. “Bagi kecamatan yang pupuknya tidak terserap kami reloksi ke tempat lain yang masih kekurangan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, S.T. meminta pihak terkait agar melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola pupuk, penyaluran pupuk subsidi di kios-kios yang ada. Katanya, Komisi B DPRD Kabupaten Jember akan mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum karena informasi yang muncul ada pupuk yang tidak ditebus dan tidak terdistribusi. “Karena mohon maaf, apakah ini ada pelanggaran hukumnya karena tadi ada informasi ada (pupuk) yang tidak tertebus, tidak terdistribusi, dan sebagainya, saya yakin ini mengarah ke sana (pelanggaran hukum),” ucap Candra.
Candra menambahkan, jika ada kios memang terindikasi pelanggaran, Komisi B DPRD Kabupaten Jember akan merekomendasikan didirikan kios baru di tempat tersebut. “Agar petani tak kesulitan mendapatkan pupuk subsidi, karena permasalahan selalu muncul. Ada saja alasannya, petani tidak tercatat di e-RDKK, pupuk habis, dan sebagainya. Ujung-ujungnya petani tak dapat pupuk subsidi,” tutupnya.
A WordPress Commenter says: