Tahun 2025, DPRD Jember Bakal Garap 21 Raperda

Tahun depan, DPRD Kabupaten Jember Jawa Timur bakal membahas 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ke-21 Raperda tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 setelah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember.

“Ke-21 Raperda itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan disetujui masuk dalam Propemperda Tahun 2025,” ucap anggota Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember, Alfian Andri Wijaya, SH, M.Kn saat audiensi dengan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi (HIMAISTRA) dan Himpunan Mahasiswa Hubungan Internasional (HIMAHI) FISIP Universitas Jember di ruang rapat paripurna, Jumat (22/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Alfian ditemani oleh Indi Naidha, SH (Fraksi PDI Perjuangan), dan  Nilam Noor Fadillah Wulandari (Fraksi Golkar Amanah).

Untuk itu, lanjut Alfian, mulai Januari tahun 2025, pihaknya akan memulai membahas satu persatu dari 21 Raperda tersebut. Dijadwalkan sebelum tahun 2025 berakhir, ke-21  Raperda itu sudah kelar, dan disetujui oleh eksekutif maupun legislatif. “Per Januari tahun depan, kita kerja maraton untuk membahas dan menyelesaikan Raperda yang sudah masuk Propemperda,” ungkap Alfian.

Paparan tersebut disampaikan Alfian untuk menjawab pertanyaan mahasiswa bernama, Agung Maulana Ishak terkait kewenangan DPRD Kabupaten Jember dalam penyusunan Raperda di tengah tahun berjalan.

Menurut Alfian, pembentukan Raperda direncanakan setiap tahun. Sebelum Raperda tentang APBD diparipurnakan, Raperda-Raperda yang lain baik usulan Pemerintah Daerah maupun DPRD, diinventarisir dan dibahas oleh Bapemperda untuk diseleksi guna dimasukkan dalam Propemperda tahun berikutnya.

Walaupun demikian, jika di tengah-tengah tahun pembahasan Raperda tiba-tiba ada yang mengusulkan Raperda baru di luar Prolegda, maka boleh-boleh saja.

Hal tersebut tentu ada dasar hukummya, yaitu Permendagri tentang Produk Hukum Daerah, dan Peraturan Perundang-undangan. Jadi Raperda itu selain direncanakan selama setahun, juga bisa diselipkan Raperda lain asalkan memenuhi kriteria: melaksanakan perintah dan peraturan perundang-undangan di atasnya. Misalnya pemerintah membentuk peraturan baru yang menginstruksikan di bawah (DPRD) untuk menyesuaikan, itu bisa. “Tapi tetap diparipurnakan di DPRD, itu sama tahapannya dengan Raperda yang awal,” ungkapnya.