Sikapi Polemik Batalyon TP Silo, Ketua DPRD Jember: Minta Semua Pihak Saling Tabayun
Sikapi Polemik Batalyon TP Silo, Ketua DPRD Jember: Minta Semua Pihak Saling Tabayun

DPRD JEMBER – Rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) di Desa Silo, Kecamatan Silo, menuai polemik. Pasalnya, rencana tersebut mendapat penolakan keras dari para penggarap lahan yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan yang menjadi calon lokasi pembangunan Batalyon TP. Penolakan itu muncul karena lahan yang direncanakan menjadi lokasi proyek merupakan sumber penghidupan ratusan kepala keluarga yang telah lama mengelolanya sebagai lahan garapan Perhutani.
Mencuatnya polemik tersebut mendorong DPRD Jember memfasilitasi dialog antara berbagai pihak dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP). Harapannya, persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan.
Menurut Ketua DPRD Jember, H. Ahmad Halim, polemik tersebut cukup krusial karena akhirnya akan menyeret masyarakat terlibat dalam pusaran konflik dengan TNI. Karena itu, ia mengimbau semua pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut, baik petani penggarap lahan, TNI, Perhutani, maupun unsur Pemerintah Desa Silo agar saling bertabayun guna mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
“Kita harus saling bertabayun. Panjenengan semua datang ke sini (gedung DPRD Jember) dengan niat baik, ingin mencari solusi, jalan keluar terbaik,” ucapnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Jember bersama sejumlah elemen masyarakat Silo, perwakilan Perhutani, serta Dandim 0824/Jember, di ruang Banmus DPRD Jember, Rabu, 17 Juni 2026.
Halim menambahkan, negara mempunyai keinginan baik terkait kebijakannya untuk membangun Batalyon TP di Desa Silo, yang tidak hanya dilakukan di Jember, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Selain memiliki misi memperkuat pertahanan negara, keberadaan Batalyon TP nantinya juga memiliki fungsi strategis lain, yakni mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, penanggulangan bencana, serta pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Meski demikian, menurutnya, pelaksanaan program strategis tersebut harus tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan solusi yang mampu mengakomodasi
kepentingan negara sekaligus melindungi keberlangsungan mata pencaharian warga.
“Karena itu, harus ada jalan keluar terbaik, misalnya tidak merugikan petani, tapi pembangunan Batalyon TP juga jalan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jember, Eko Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa petani penggarap pada dasarnya hanya memperoleh hak untuk memanfaatkan atau menanami lahan, bukan hak kepemilikan atas lahan tersebut. Karena itu, apabila sewaktu-waktu lahan dibutuhkan negara untuk kepentingan tertentu, maka lahan tersebut harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi posisi petani sebagai mitra yang memanfaatkan lahan. Sedangkan kepemilikan intinya tetap negara,” jelasnya.
Sekadar diketahui, total luas lahan Perhutani di Kabupaten Jember mencapai sekitar 1.740 hektare dengan jumlah petani penggarap sebanyak 987 orang. Dari keseluruhan luasan tersebut, sekitar 55 hektare berada di Desa Silo dan menjadi lokasi yang dibidik untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan. Di atas hamparan lahan itu, sedikitnya 224 kepala keluarga menggantungkan kehidupan mereka melalui aktivitas pertanian, sehingga rencana pembangunan tersebut memunculkan kekhawatiran akan hilangnya sumber mata pencaharian yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga mereka.
Related Posts
- No comments have been published yet.

