Sisakan 20 Raperda yang Belum Kelar, DPRD Jember Baru Komitmen Selesaikan

Sisakan 20 Raperda yang Belum Kelar, DPRD Jember Baru Komitmen Selesaikan

DPRD Jember – DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2024-2029 menegaskan berkomitmen untuk menuntaskan pekerjaan rumah, yakni Raperda pada PROPEMPERDA tahun 2024 lalu.

Sebelumnya, ada sebanyak 23 Raperda yang masuk dan menjadi program usulan DPRD dan PEMKAB Jember tahun 2024.

Dari sejumlah tersebut, hanya ada 4 yang tuntas, yaitu Perda Penyertaan Modal pada PDP Kahyangan Jember, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024-2045.

Baru-baru ini pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember tahun 2024-2044, sudah mendapatkan persetujuan terkait subtansi dan tinggal menyetujui saja. Tetapi, proses pembahasannya harus mandek karena sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember meminta pwnundaan.

Pimpinan sementara H Ahmad Halim, S.Sos mengatakan tetap berkomitmen menuntaskan program Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, namun akan dilakukan secara bertahap. “Kita memang menyisakan banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dikerjakan secepatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat 23 Agustus 2024.

Pihaknya akan segera melaksanakan secepat mungkin, terutama Raperda wajib dan mendesak seperti Raperda Perubahan APBD TA 2024 dan Raperda APBD TA 2025. “Ada juga soal APBD TA 2025 dan APBD Perubahan 2024 termasuk soal RTRW,” imbuhnya.

Diketahui, dari 23 Raperda yang masuk ke Propemperda, 7 di antaranya adalah Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Jember. Ketujuh Raperda itu yakni Raperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Tentang Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2036, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kemudian Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda Tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah, Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda Tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.

Dari 7 Raperda inisiatif tersebut, baru satu yang selesai, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.*