Sidak di Kecamatan Ajung, Komisi B DPRD Jember Temukan Gudang yang Belum Miliki Amdal-Lalin
DPRD Jember – Komisi B DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) di komplek pergudangan yang berada di Kecamatan Ajung. Sidak ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, yang menyampaikan bahwa tidak ada izin sah dalam pendiriannya.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan sidak yang dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyrakat terkait tidak adanya izin pembangunan komplek pergudangan. “Jadi saya menerima laporan itu kurang lebih tiga kali dan sudah beberapa bulan yang lalu. Tapi memang baru sempat menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 6 Agustus 2024.
Ia menilai, hasil sidak ini ditemukan adanya Gudang yang belum melengkapi izin pembangunannya salah satunya soal Amdal-Lalin. “Secara aturan seharunsya pemilik gudang ini menyelesaikan urusan perizinan dulu, baru bisa digunakan. Ini malah izinya belum ada tapi operasional sudah berjalan. Terbukti sekitar 20 gudang sudah disewakan,” imbuhnya.
Politisi NasDem ini menyampaikan jika, ada penyewa Gudang yang sudah menempatinya selama 2 tahun di jalan MH. Thamrin. “Tadi saya tanya ke penyewa, kata mereka sudah dua tahun sewa. Saya langsung berpikir ini belum memiliki izin, otomatis tidak ada kontribusi apapun ke PAD Kabupaten Jember. Berarti selama dua tahun ini tidak ada kontribusi ke PAD, saya yakin, penyewa ini ada yang lebih dari dua tahun,” tuturnya.
Atas temuan itu, David mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD dan juga komisi lain untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemilik gudang serta OPD terkait. “Yang jelas ini akan melibatkan lintas komisi, karena memang ada OPD yang mitranya di komisi lain. Dalam waktu dekat kami akan panggil,” pungkasnya.*
A WordPress Commenter says: