Serapan Dana Hibah KPU Jember Masih 19,54 Persen, Pansus Pilkada DPRD Tunda Pembahasannya, Ada Apa?

DPRD Jember – Serapan anggaran hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember ke KPU Kabupaten Jember, sampai dengan saat ini masih sekitar 19,54 persen yang terserap.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni saat RDP di DPRD Kabupaten Jember, Rabu 6 November 2024. “Saat ini kami sudah melakukan serapan anggaran Pilkada sekitar 19,54 persen dan ini masih akan terus berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan anggaran ini bukan hanya sampai dengan tanggal 27 November 2024 saja, tetapi sampai proses Pilkada serentak selesai. “Jadi ini sampai tahun 2025 nanti anggaran ini tetap bisa dilakukan, karena semua masih on the track,” tegasnya.

Wakil Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto menyampaikan, kalau anggaran hibahnya sebanyak Rp103 miliar dari Pemkab Jember. “Anggaran ini kita minta disampaikan dan tadi sudah dibilang baru 19,54 persen serapannya,” pungkasnya.

Dalam pembahasan anggaran ini tidak dilanjutkan, sebab KPU Jember belum menyertakan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dalam penggunaan dana hibah itu. “Jadi kita minta ditunda agar KPU melengkapi datanya termasuk membawa RKA-nya,” sambungnya.

Ia menambahkan, terkait jadwal Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember dengan KPU Kabupaten Jember akan dilakukan penjadwalan ulang tetapi waktunya akan disampaikan.