Fraksi PKS DPRD Jember Soroti Pengelolaan SiLPA Rp648 Miliar hingga Efisiensi Anggaran di Perubahan APBD 2026

Fraksi PKS DPRD Jember Soroti Pengelolaan SiLPA Rp648 Miliar hingga Efisiensi Anggaran di Perubahan APBD 2026

DPRD JEMBER – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam pandangan akhir, terkait arah kebijakan fiskal daerah Rancangan Perubahan APBD 2026.

 

Sorotan utama mencakup pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hingga optimalisasi program prioritas berbasis dampak nyata bagi masyarakat.

 

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jember, Achmad Dhafir Syah, S.Kep, menyatakan bahwa pihaknya dapat menerima paparan eksekutif mengenai total SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp648,22 miliar.

 

Anggaran tersebut terbagi atas dana earmarked sebesar Rp150,57 miliar dan dana non-earmarked senilai Rp497,65 miliar, yang dialokasikan untuk menutupi defisit pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

 

“Kami memahami langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pos dana tersebut untuk menambal defisit pembiayaan, sekaligus mengapresiasi komitmen memperkuat sinkronisasi perencanaan agar penyerapan belanja perangkat daerah ke depan semakin proporsional,” ujar Dhafir.

 

Selain masalah SiLPA, PKS turut menyoroti tambahan Dana Transfer Ke Daerah (TKD) senilai Rp223,12 miliar. Dhafir menekankan bahwa kucuran dana tambahan ini harus dikawal secara ketat agar implementasinya tepat sasaran, khususnya dalam mengakselerasi infrastruktur dan peningkatan pelayanan dasar warga Jember.

 

“Dalam hal belanja modal, PKS mendorong percepatan proses lelang dan perencanaan sejak dini,” imbuhnya.

 

Pihaknya mendukung, penggunaan metode fast track untuk proyek pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) selama standar dan persyaratan teknis tetap terpenuhi secara ketat.

 

Selanjutnya catatan lainnya, terkait kebijakan retribusi parkir berlangganan, PKS menyambut baik kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, Kantor Bersama SAMSAT, serta Polres Jember.

 

“Kebijakan ini dinilai perlu dijalankan secara transparan berbasis digital dengan tetap memperhatikan aspek kesejahteraan para juru parkir di lapangan,” pungkasnya.

 

Menyinggung isu rasionalisasi anggaran dan penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) yang memperhitungkan accress 2,5 persen, Dhafir mengingatkan agar efisiensi fiskal tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Maka indikator sukses pembangunan daerah tidak diukur dari besarnya angka serapan, melainkan manfaat yang benar-benar dirasakan oleh publik,” terangnya.***