Semangat Nasionalisme Dinilai Menurun, DPRD Jember Gagas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Semangat Nasionalisme Dinilai Menurun, DPRD Jember Gagas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan

DPRD Jember menggagas Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK). Salah satu alasan penting di balik munculnya inisiatif Raperda tersebut adalah menurunnya semangat kebangsaan dan nasionalisme di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten  Jember.

Menurut juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, Alfan Yusfi, jika nanti Raperda tersebut telah disahkan menjadi Perda, maka Pemkab Jember dapat mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai–nilai kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat serta membangun sinergi antara sektor formal maupun informal dalam pendidikan wawasan kebangsaan.

Katanya, Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman dan pengamalan nila–nilai kebangsaan bagi masyarakat. Raperda ini disusun untuk meningkatkan program PWK sebagai upaya menumbuhkan rasa nasionalisme berdasarkan nilai–nilai Pancasila dan Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kabupaten Jember sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memandang perlu adanya regulasi yang dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan PWK, baik bagi aparatur sipil negara maupun masyarakat umum,” ucap Alfan Yusfi saat menyampaikan Nota Penjelasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif  DPRD Jember dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/6/2025).

Secara rinci, Alfan Yusfi menguraikan beberapa tujuan dari munculnya Raperda PWK. Di antaranya adalah mengoptimalkan pemahaman dan implementasi nilai kebangsaan, seperti Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI, memperbaiki Indeks Demokrasi Indonesia di tingkat daerah melalui penguatan wawasan kebangsaan, mengembangkan model PWK yang tidak bersifat indoktrinatif dan sesuai dengan kearifan lokal.

“Dan memfasilitasi pembentukan simpul PWK dan memberikan usulan kebijakan terkait masalah kebangsaan,” jelasnya. Dalam pelaksanaanya, lanjut Alfan Yusfi, Pemkab Jember

bertanggung jawab atas pelaksanaan program PWK dengan berbagai metode pembelajaran.  “Sasaran PWK meliputi siswa, mahasiswa, aparatur sipil negara, organisasi politik, dan tokoh masyarakat,” terang Alfan Yusfi.

Sedangkan Materi PWK berfokus pada empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.  “Setiap materi mencakup perspektif historis, landasan teoritis, dan aktualisasi nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat,” jelas Alfan Yusfi.

Ia menegaskan bahwa untuk melaksanakan Perda PWK kelak, dibutuhkan Pembentukan Pusat Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK). PPWK berfungsi sebagai lembaga yang mengelola dan mengoordinasikan penyelenggaraan PWK.  “Kepengurusan PPWK terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, dan perwakilan masyarakat,” pungkasnya.