Sampaikan Rekomendasi Ranwal RPJMD 2025-2029, Pansus DPRD Jember Minta Pemkab Segera Lakukan Perbaikan

Sampaikan Rekomendasi Ranwal RPJMD 2025-2029, Pansus DPRD Jember Minta Pemkab Segera Lakukan Perbaikan

 

DPRD Jember – Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, oleh Panitia Khusus (Pansus) sudah tuntas dengan ditandai penandatanganan nota kesepakatan Ranwal RPJMD tahun 2025-2029 dalam sidang paripurna, Kamis, 17 April 2025.

Melalui juru bicaranya, Muhammad Itqon Sauqi, Pansus RPJMD DRPD Jember merekomendasikan 4 masukan perbaikan sebelum dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur.  “Ada beberapa rekomendasi terkait dengan Ranwal RPJMD, sebelum nantinya dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Keempat masukan tersebut, perbaikan sub bab strategi dan arah kebijakan dan program prioritas karena masih belum menggambarkan program prioritas nasional, sesuai asta cita presiden. “Masukkan yang telah dibahas di pansus dan direkomendasikan, ada beberapa sub bab yang kurang maksimal dan selaras dengan prioritas nasional atau asta cita presiden,” imbuhnya.

Selain itu, perlu perbaikan penyajian data karena data yang disajikan hanya hingga tahun 2023 yang seharusnya data itu 5 tahun terakhir hingga tahun 2024.  “Bahkan, kebijakan keuangan tentang realisasi keuangan 2020-2024 dan proyeksi keuangan daerah 2025-2029,” sambungnya.

Di samping itu, juga tentang penyampaian visi, misi, tujuan, sasaran dan indikator kinerja sebagaimana yang disampaikan dalam Ranwal RPJMD. “Indikator sasaran, visi dan misi ini harus selaras dan sesuai dengan kondisi saat ini, maka ini perlu dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Menurut Itqon, Pansus perlu melakukan beberapa koreksi diantaranya, visi pembangunan jangka menengah dalam Ranwal RPJMD Kabupaten Jember yang mengandung empat kata kunci yang selanjutnya disebut sebagai pokok visi, yakni: “Dengan Cinta”, “Jember Baru”, “Sejahtera”, dan “Maju”.  “Kemudian disandingkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Jember tahun 2025-2045,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Itqon, bappeda harus melakukan perbaikan terhadap materi Ranwal RPJMD Kabupaten Jember tahun 2025-2029.  “Tahap berikutnya, memperhatikan timeline serta memaksimalkan keterlibatan berbagai elemen kelompok masyarakat, sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ucapnya.

Sementara Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengapresiasi semangat dan kekompakan DPRD Jember dalam membahas Ranwal RPJMD ini.  Dia menilai masukan dari Pansus sangat baik untuk pembangunan Jember 5 tahun kedepan. “Selanjutnya, harus ada pembahasan yang lebih detail supaya RPJMD jember, kembali on the track. Yang menjadi fokus perhatiannya adalah kehidupan berbangsa dan bernegara salah satunya mengentaskan kemiskinan,” tutupnya.*