Robit Wajdi: Jika Perda Madrasah Disahkan, Pemkab Jember Wajib Sediakan Anggaran
Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah sudah lama digulirkan dan dibahas. Namun hingga hari ini raperda tersebut belum juga disahkan menjadi Perda Kabupaten Jember.
“Masyarakat menunggu-nunggu kapan raperda itu disahkan menjadi perda,” ujar anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Jember, Robit Wajdi di sela-sela Sosialisasi Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah di Pesanten Nurus Sobar, Desa Paleran Desa Paleran Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember, Jumat (6/12/2024).
Menurut Robit, keinginan besar masyarakat Jember untuk memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah bisa dimafhumi. Sebab, Jember adalah kota santri, dengan jumlah pesantren lebih dari 600 lembaga. Dan hampir bisa dipastikan setiap pesantren terdapat Madrasah Diniyah, belum lagi yang di luar pesantren.
Oleh karena itu, lanjut Robit, ketika raperda tersebut sudah disahkan menjadi perda, maka Pemkab Jember wajib hukumnya menyiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. “Termasuk anggarannya. Percuma perda dibuat jika tidak diiringi dengan anggaran,” tambahnya.
Robit yakin jika perda tersebut benar-benar dilaksanakan, paling tidak infrastruktur Madrasah Diniyah meningkat, termasuk SDM-nya. “Dan itu otomatis berdampak pada kualitas santrinya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Robit menyatakan siap memfasilitasi pengurusan izin operasional Madrasah Diniyah. Sebab, salah satu syarat Madrasah Diniyah untuk mendapatkan bantuan adalah harus memiliki ijin operasional. “Kami siap memfasilitasi kerja sama dengan Kemenag,” pungkasnya
A WordPress Commenter says: