Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Pasar, Ini Pandangan Tenaga Ahli DPRD Jember
DPRD Jember – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Jember, ternyata masih menemui kendala. Pasalnya, Perda ini baru berjalan sekitar satu tahun sejak ditetapkan, sementara aturan yang berlaku menyatakan bahwa revisi hanya dapat dilakukan setelah Perda berjalan minimal tiga tahun.
Hal ini ditegaskan oleh tim ahli DPRD Jember, Fandi Setiawan, dalam rapat di ruang Banmus yang berlangsung pada Jumat, 7 Maret 2025. Menurutnya, jika ingin melakukan perubahan terkait retribusi, Bupati Jember Muhammad Fawait hanya memiliki kewenangan untuk mengklasifikasikan pasal melalui keputusan Bupati, bukan mengubah pasal yang sudah ditetapkan dalam Perda.
“Dalam Perda Retribusi tersebut ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Eksekutif, salah satunya terkait perubahannya,” ungkapnya. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak, dinilai tetap memberikan ruang bagi kepala daerah untuk mendukung investasi melalui insentif fiskal, sebagaimana diatur dalam pasal 141.
“Perda tersebut masih menjadi acuan bagi daerah untuk bisa mendukung investasi, salah satunya melalui insentif fiskal,” jelasnya. Insentif ini bisa berupa pengurangan, keringanan, atau bahkan penghapusan pajak dan retribusi bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti terdampak kebakaran atau bencana alam.
“Jadi memang ada ruang agar bisa memberikan keringanan dan penghapusan pajak retribusi tersebut,” ucapnya. Sebelumnya, Bupati Jember, Muhammad Fawait, sempat berjanji untuk menurunkan tarif retribusi pasar tradisional.
Janji tersebut disampaikan langsung kepada para pedagang di Pasar Tanjung pada Senin, 3 Maret 2025. Namun, dengan adanya kendala aturan, pelaksanaan janji tersebut masih belum bisa direalisasikan.*
A WordPress Commenter says: