Rencana Penetapan Perda RTRW Tertunda, Ini Respons DPRD Jember
DPRD Jember – Rencana Paripurna peresetujuan bersama perubahan Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044, terancam tertunda. Sebab, hingga Jumat siang, 16 Agustus 2024, rencana pelaksanaan paripurna tersebut masih tarik ulur. Padahal, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Jember sudah menjadwalkan paripurna penetapan Raperda RTRW 2024-2044 pada pukul 15.00 WIB sore ini.
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Muhammad Itqon syauqi, mengatakan sudah menggelar rapat konsultasi dengan Ketua dan Wakil Ketua Pansus termasuk Ketua Fraksi di DPRD Kabupaten Jember. “Kami sudah komunikasi dengan seluruh ketua fraksi dan Pansus DPRD Kabupaten Jember, terkait pembahasan RTRW ini,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Jumat 16 Agustus 2024.
Namun, hingga menjelang sholat Jumat, masih terjadi dinamika pembahasan dalam rapat bersama ini. Pihaknya tentunya juga menginginkan yang terbaik untuk Raperda RTRW. “Memang masih ada perdebatan dan pembahasan terkait hal tersebut, termasuk juga pembahasan isi dari RTRW yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus atau Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember menuntaskan pembahasan Raperda RTRW 2024-2044. Pimpinan Pansus selanjutnya menemui pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan melaporkan pembahasan Raperda sudah tuntas.
Atas laporan itu, Banmus selanjutnya menjadwalkan pripurna persetujuan bersama Raperda pada hari ini. Namun, hingga sore ini belum ada keputusan kapan paripurna raperda akan dilakukan, sebab setelah setuju, Raperda RTRW masih harus dikirim ke Pemprov Jatim dan kementerian terkait untuk dievaluasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pansus 4 Tabroni, SE menerangkan dengan adanya penundaan ini proses pengesahan makin molor karena sesuai dengan tenggat waktunya harus disahkan sampai 22 September mendatang. “Jadi di masa transisi ini, AKD tidak ada, Pansus tidak ada, sementara kita dibatasi waktu per 22 September sudah harus disahkan. Kami merasa tidak ada lagi yang dipersoalkan, hal-hal yang menjadi masukan, bisa dimasukan ke situ (naskah RTRW),” pungkasnya.*
Ketentuan dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e, f, g dan h dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
“(1) Prosedur penetapan rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c meliputi:
- penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor sebagaimana dimaksud pada huruf d;
- pelaksanaan persetujuan bersama antara bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten berdasarkan persetujuan substansi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
- pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh gubernur untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh Menteri; dan
- penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh bupati.
(5) Proses penetapan peraturan daerah kabupaten tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h dilaksanakan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.” (Red).
A WordPress Commenter says: