Raperda Warnai Agenda Bapemperda 2026, Jember Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Kepastian Hukum
Raperda Warnai Agenda Bapemperda 2026, Jember Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Kepastian Hukum

Banyaknya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember tahun 2026 menjadi cerminan semakin kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akomodatif, tertib, serta berpijak pada landasan hukum yang jelas.
Kehadiran berbagai usulan regulasi tersebut menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk memastikan setiap kebijakan publik memiliki legitimasi hukum yang memadai sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih terukur.
Anggota Bapemperda DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dan menyepakati sebanyak 23 usulan Raperda yang akan menjadi bagian dari agenda pembahasan sepanjang tahun 2026. “Semuanya ada 23 usulan (Raperda) yang kami terima, dan sudah disepakati,” ujar Alfian di Jember, Selasa, 3 Mei 2026.
Puluhan usulan tersebut berasal dari dua jalur, yakni inisiatif legislatif dan eksekutif. Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi indikator bahwa proses legislasi di Kabupaten Jember tidak hanya berjalan secara formal, tetapi juga mengakomodasi berbagai kebutuhan strategis yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski seluruh usulan telah masuk dalam agenda Bapemperda tahun 2026, Alfian menegaskan bahwa penyelesaiannya tetap bergantung pada dinamika pembahasan yang berlangsung selama satu tahun anggaran. Tidak menutup kemungkinan terdapat sejumlah Raperda yang membutuhkan waktu lebih panjang sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan pada periode berikutnya.
“Tapi kami tetap berusaha agar semua usulan Raperda yang sudah masuk meja Bapemperda, bisa selesai tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa proses pembentukan sebuah Peraturan Daerah bukanlah pekerjaan yang sederhana. Setiap Raperda harus melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari kajian akademik, harmonisasi substansi, hingga pengumpulan berbagai masukan dari pemangku kepentingan.
Dalam sejumlah kasus, tim pembahas juga melakukan studi komparatif ke daerah lain yang telah memiliki regulasi serupa guna memperoleh referensi dan praktik terbaik dalam penyusunan kebijakan.
Selain itu, proses legislasi daerah juga melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat. Tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, hingga para ahli di bidang terkait kerap diundang untuk memberikan pandangan dan rekomendasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas, implementatif, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Jadi banyak yang terlibat dan juga banyak biayanya,” tambah Alfian.
Karena itu, menurut Alfian, setiap Raperda yang telah disahkan menjadi Peraturan Daerah harus dapat diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah daerah. Sebab, seluruh proses panjang yang dilalui dalam penyusunannya pada akhirnya bermuara pada satu tujuan utama, yakni menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pelaksanaan kebijakan yang efektif.
“Ya Perda dibuat ‘kan memang untuk dilaksanakan,” jelas Alfian.
Ia menegaskan bahwa setelah sebuah Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda, tanggung jawab pelaksanaannya berada di tangan pihak eksekutif. Implementasi yang konsisten menjadi faktor penting untuk memastikan tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai dan tidak berhenti hanya sebagai dokumen hukum semata.
“Jadi tugas eksutif itu ada tiga, membuat Perda, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan Perda. Namun jika Perda tidak dilaksanakan, legislatif bisa mengingatkan, bahkan menegur,” pungkas Alfian.
Dengan banyaknya agenda legislasi yang telah disusun untuk tahun 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan mampu menjaga ritme pembahasan secara produktif sekaligus memastikan setiap regulasi yang lahir memiliki kualitas substansi yang kuat.
Pada akhirnya, keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang disahkan, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendorong percepatan pembangunan daerah.
Related Posts
- No comments have been published yet.

