Raperda RTRW Tak Selesai Dibahas, Pjs Bupati Jember Akan Lakukan Koordinasi dengan DPRD dan Pihak Terkait

Raperda RTRW Tak Selesai Dibahas, Pjs Bupati Jember Akan Lakukan Koordinasi dengan DPRD dan Pihak Terkait

DPRD Jember – PJS Bupati Jember, Imam Hidayat, masih akan berkoordinasi tentang Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang gagal mendapatkan persetujuan bersama di DPRD Kabupaten Jember.

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTRW Kabupaten Jember sudah berakhir pada tanggal 22 September 2024.

Pjs Bupati Jember Imam Hidayat, masih akan mempelajari dan akan berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Jember. “Terkait dengan RTRW ini memang sudah dapat laporan, tapi masih akan kita konsultasikan dengan DPRD dan mempelajari lebih lanjut nantinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan ke tim internal di Pemkab Jember dan masih mempelajari secara detail Perda yang akan berlaku selama 20 tahun ini. “Untuk itu kami masih akan melihat kembali secara detail terkait pembahasan RTRW ini, karena bila perlu koordinasi ke Pemprov Jatim atau Kementerian terkait akan dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Jember, Tabroni,S.E menjelaskan draft Raperda tersebut akan langsung dikirim ke Kementerian ATR/BPN. “Bila tidak selesai dibahas, maka draft Raperda RTRW ini akan dikirim ke Kementerian ATR/BPN dan keputusan berada di Kementerian,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, jika Raperda RTRW tidak tuntas dibahas, maka akan langsung dikirim ke kementerian terkait karena pengesahan Raperda tersebut tidak lagi melalui mekanisme peraturan Bupati Jember, melainkan langsung dilakukan dengan Peraturan Menteri terkait. “Ini menjadi keputusan dari Kementerian dan kita sudah tidak memiliki wewenang, maka ini segera untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.*