Raperda RTRW Tak Bahas Potensi Bencana Bikin Pengesahannya Menjadi Molor?

Raperda RTRW Tak Bahas Potensi Bencana Bikin Pengesahannya Menjadi Molor?

DPRD Kabupaten Jember – Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember tahun 2024-2044, ternyata tidak memuat tentang mitigasi bencana di Jember. Pasalnya potensi bencana di Jember cukup tinggi, termasuk juga adanya megathrust dari Samudera Hindia.

Kondisi ini membuat Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember, menyayangkan kondisi tersebut karena bisa memperlambat proses mitigasi bencananya. “Di dalam naskah Revisi Raperda RTRW ini tidak memuat peta mitigasi bencana. Padahal Jember salah satu daerah yang masuk dalam data ikut terdampak megathrust dari Samudra Hindia,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto saat dikonfirmasi, 16 Agustus 2024.

Ia menjelaskan, bahwa Jember punya potensi terjadi bencana dalam 20 tahun ke depan, karena adanya pergeseran lempeng teknonik yang bjsa mengakibatkan megathrust. “Ini potensi bencananya besar, tapi malah tidak muncul dalam naskah akademik RTRW,” imbuhnya.

“Justru dalam Raperda ini menetapkan 31 kecamatan di Jember jadi kawasan potensi industri. Kalau daerah potensi industri, harus diimbangi dengan pemetaan mitigasi bencana. Jadi itu yang kami kritisi dan beberapa lembaga kajian juga menyarankan agar beberapa hal di naskah akademi ini perlu penyempurnaan,” jelas legislator Partai Nasdem itu.

David menegaskan, RTRW ini menjadi acuan bagi hajat hidup orang banyak selama 20 tahun ke depan, padahal pembahasannya ini tidak perlu buru-buru tetapi harus melihat realita masyarakat. “Mereka yang akan merasakan dampaknya, kami boleh salah (sebagai pejabat), tetapi kami tidak boleh bohong kepada masyarakat,” imbuh David.

Politisi Partai NasDem ini menyebutkan, Jember memiliki potensi bencana yang cukup banyak mulai angin ribut, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor dan beberapa potensi lainnya. “Jember memiliki gunung dan sungai yang sangat rawan longsor ataupun banjir. Belum lagi peta kebutuhan air di Kabupaten Jember. Termasuk kawasan beberapa tambang yang di RTRW ini berbunyi eksisting atau telah beroperasi,” tutupnya.

Sementara itu Ketua Pansus 4 Tabroni menyampaikan, proses pembahasan sudah dilakukan mengundang sejumlah pihak untuk memberikan masukan, namun saat akan diagendakan paripurna ada banyak masukan untuk penundaan. Kondisi ini membuat proses pengesahan Raperda RTRW menjadi molor, padahal jika tidak segera disahkan maka kewenangan nantinya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

Politisi PDI Perjuangan Tabroni menerangkan, kondisi ini telah mengkhawatirkan apabila RTRW itu tidak dapat menghasilkan mufakat bersama, maka pengesahannya akan diambil alih oleh pemerintah di atasnya. “Kalau disahkan oleh kementerian atau oleh provinsi, kita tidak tau apa yang akan dilakukan, malah kita lepas kontrol. Tapi kalau kita yang mengesahkan, menjadi perda ada pandangan fraksi yang di situ bisa melengkapi RTRW ini,” jelasnya.

Tabroni juga mengakui kondisi masa transisi keanggotaan DPRD Kabupaten Jember kali ini bakal sangat krusial. Sebab, pasca pelantikan Dewan baru, praktis belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang terbentuk dan membutuhkan waktu selama satu bulan.

Kendati demikian, pembahasan RTRW yang seharusnya segera disahkan dan diagendakan sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan, malah gagal digelar.*

Laporan Ketua Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember mengenai Isu Megathrust  & Mitigasi Bencana:

Bahwa kerawanan bencana dan peta rawan bencana sudah masuk dalam ketentuan khusus RTRW. Penanggulangan bencana di Kab. Jember masih berdasarkan Peraturan Gubernur karena Kabupaten Jember masih belum menetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana.

Raperda tentang Penanggulangan Bencana hingga saat ini masih dalam proses pembahasan dalam Pansus DPRD Kabupaten Jember

Pengaturan Kawasan Rawan Bencana Dalam Raperda RTRW Jember

Umum:

  1. Bahwa Materi Teknis, Raperda dan Peta yang merupakan satu kesatuan dokumen RTRW Kabupaten Jember sudah sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang
  2. Kesesuaian tersebut dinyatakan dalam bentuk Surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tanggal 22 Juli 2024 Nomor PB.01/1612-200/VII/2024 tentang Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember
  3. Kawasan Rawan Bencana termasuk dalam satu bahasan yang diatur dalam RTRW. Penggambaran pola ruang dan pengaturannya sudah mengacu pada Permen dimaksud.
  4. Hal ini mencakup pula ketentuan penulisan konsideran untuk Raperda RTRW Kab. Jember. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, atau Undang-Undang lainnya seperti Perhubungan, Perindustrian, Lingkungan Hidup, LP2B, dan masih banyak yang lain memang tidak dimasukkan. Proses pencermatan konsideran ini juga sudah melalui Tahap Harmonisasi dengan Kemenkumham sesuai dengan kewenangannya, dan diperkuat dengan Surat Persetujuan Substansi.

 

Kawasan Rawan Bencana (KRB) di Jember

  • Pengaturan KRB dalam RTRW Jember mengacu pada Pergub Jatim No. 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Provinsi. Pergub ini didasari atas Kajian Resiko Bencana Provinsi Tahun 2023 yang disusun oleh Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB. Pergub dan hasil kajian BNPB diacu juga dalam Perda Jatim No. 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 – 2043.
  • Kawasan Rawan Bencana yang termuat di RTRW Jember berdasarkan Pergub Jatim 53/2023 diantaranya Banjir, Banjir Bandang, Gelombang Ekstrem dan Abrasi serta Gempa Bumi
  • Gempa Bumi dalam penyusunan kajiannya sudah memperhitungkan megathrust earthquake

 

Pengaturan dan Penggambaran Kawasan Rawan Bencana (KRB)

  • Pengaturan KRB sesuai dengan Permen, diatur dalam Ketentuan Khusus (Ketsus)
  • Ketsus adalah ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus sesuai dengan karakteristik zona dan kegiatannya. Ketsus merupakan aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.
  • Yang termasuk Ketsus diantaranya :
    • Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
    • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)
    • Kawasan Rawan Bencana (KRB)
    • Kawasan Cagar Budaya

Kawasan Resapan Air, dan sebagainya. (Red)