Raperda RTRW Jember Masih Belum Disahkan, Anggota DPRD Jember Tabroni: Akan Diambil Alih Kementerian
DPRD Jember – Agenda mendesak bulan September 2024 ini yakni pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang harus disahkan sebelum 22 September 2024 masih belum terlaksana.
Persoalan ini masih belum selesai, karena saat akan dilaksanakan pengesahan pada periode anggota DPRD Kabupaten Jember sebelumnya, sejumlah fraksi masih ingin melakukan pembahasan Kembali. Konsekuensinya jika Perda RTRW ini tidak segera disahkan pada tanggal 22 September 2024, maka akan langsung dikirimkan ke Kementerian terkait.
Anggota DPRD Kabupaten Jember Tabroni,S.E mengatakan, pembahsan ini sudah dikomunikasikan kembali dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Kabupaten Jember terkait perkembangan perda tersebut. “Sudah kami tanyakan terkait perkembangannya seperti apa, mengingat waktunya sudah sangat mepet sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Rabu 18 September 2024.
Ternyata, ada petunjuk atau peraturan baru, jika Pembahasan dan Penetapan Raperda RTRW Kabupaten tidak bisa selesai bersama DPRD Kabupaten Jember, maka draft Raperda tersebut akan langsung dikirim ke kementerian terkait. “Jadi ketentuannya jelas dari hasil komunikasi kami, bahwa jika tidak selesai maka draft tersebut akan dikirimkan ke Kementerian terkait,” imbuh mantan Ketua Pansus 4 tersebut.
Tabroni menerangkan, pengesahan Raperda ini nantinya tidak akan melalui mekanisme peraturan Bupati tetapi akan dilakukan oleh kementerian. “Sebab, DPRD Kabupaten Jember bersama Pemkab Jember hanya punya 2 bulan sejak turun surat persetujuan subtansi yang berakhir pada 22 September 2024,” tegasnya.
Dengan mepetnya waktu tersebut dinilai sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Jember.
A WordPress Commenter says: