Raperda Pancasila di Jember Masuki Babak Krusial, Judul Sampai Berubah Tiga Kali

Raperda Pancasila di Jember Masuki Babak Krusial, Judul Sampai Berubah Tiga Kali

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kembali bergulir di gedung DPRD Jember, Senin, 8 Juni 2026. Agenda ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat karakter kebangsaan di tengah berbagai tantangan sosial, budaya, dan perkembangan zaman yang terus bergerak dinamis.

 

Rapat pembahasan raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus DPRD Jember, Mufid, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, dan para stakeholder.  Kehadiran berbagai unsur dalam forum tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap lahirnya regulasi yang diharapkan mampu menjadi landasan penguatan nilai-nilai kebangsaan di Kabupaten Jember.

 

Menurut Mufid, Raperda yang diinisasi oleh Fraksi PDI Perjuangan itu sebenarnya sudah cukup lama dibahas, bahkan sejak sekitar 2 tahun lalu, drafnya sudah masuk meja DPRD Jember.

 

Namun pembahasannya cukup alot sehingga memerlukan waktu agak lama untuk merampungkannya. Berbagai masukan, telaah akademik, hingga proses harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi menjadi faktor yang membuat pembahasannya berlangsung secara mendalam dan penuh kehati-hatian.

 

Mufid menuturkan, dari sisi judul saja terjadi perubahan hingga 3 kali. Pertama, judulnya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun setelah diadakan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur, judulnya diubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan.

 

“Tapi judul itu ditolak oleh fraksi pengusung (PDI Perjuangan) karena kalimat Pancasila tidak ada di judul,” ujarnya.

 

Perdebatan mengenai nomenklatur tersebut mencerminkan besarnya perhatian para penggagas terhadap substansi sekaligus pesan yang ingin ditegaskan dalam regulasi tersebut. Bagi fraksi pengusung, keberadaan kata “Pancasila” dinilai memiliki makna filosofis yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari semangat pembentukan perda.

 

Kemudian diadakan harmonisasi lagi ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, sehingga muncul judul: Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. “Judul itu yang hingga hari ini disepakati,” jelasnya.

 

Walaupun demikian, kata Mufid, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat agar memberi masukan dan mengkritisi raperda tersebut. Demi perbaikan raperda, maka masukan dari stakeholder akan menjadi pertimbangan.

 

“Panjenengan kami undang untuk melengkapi apa yang menjadi kekurangan sehingga nanti menjadi pembahasan selanjutnya. Diparipurnakan, paling tidak ini mendekati kesempurnaan,” urainya.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi tidak hanya menjadi ruang kerja legislatif semata, melainkan juga melibatkan partisipasi publik agar perda yang dihasilkan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat dan memiliki daya guna yang kuat ketika diterapkan.

 

Ketua Forum Pembauran Kebangsaan, Sujatmiko menyambut baik hadirnya raperda tersebut. Katanya, draft raperda itu ada yang perlu dikritisi, dan ada yang perlu diperkuat. “Ada yang belum konsisten, perlu dikoreksi, misalnya judul. Judul itu kami menambahi dengan kata “aktualitas”, dan ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadinya: Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ungkapnya.

 

Masukan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan lanjutan. Sebab, selain berfungsi merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong aktualisasi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pendidikan, pemerintahan, maupun masyarakat secara luas.

 

Dengan demikian, perda yang nantinya disahkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga menjadi instrumen nyata dalam memperkuat jati diri kebangsaan di tengah masyarakat.