Raperda KSOTK Segera Disahkan, Ketua DPRD Jember Halim: Implementasinya Masih Tahun 2026 Mendatang
DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dijadwalkan akan segera menggelar sidang paripurna, untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK).
Pelaksanaan sidang paripurna terkait Raperda KSOTK ini rencananya, akan dilaksanakan pada pekan depan. Kabar ini muncul usai rapat pimpinan DPRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025.
Menurut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, saat ini Raperda KSOTK sudah difasilitasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. “Terkait dengan raperda KSOTK ini sudah difasilitasi oleh Kemenkumham Provinsi Jatim, dan harmonisasi juga sudah dilakukan tinggal satu tahap saja untuk bisa diundangkan,” ujarnya.
Tinggal satu tahap lagi, yaitu menyelaraskan isi raperda agar sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu kehadiran Bupati Jember yang saat ini tengah melakukan perjalanan dinas ke luar kota. “Untuk sidangnya masih kita sesuaikan jadwal juga, dengan kedatangan dari Bupati Jember Gus Fawait yang saat ini sedang di Amerika,” imbuhnya.
Selain itu, DPRD juga menunggu momen pelantikan pejabat eselon II yang dijadwalkan berlangsung di minggu yang sama. “Informasinya juga akan dilakukan pengangkatan pejabat eselon II pekan depan,” tambahnya.
Halim menambahkan, daerah-daerah lain seperti Jakarta sudah lebih dulu melakukan rotasi dan mutasi pejabat. “Setelah kami melakukan kunjungan ke beberapa daerah, memang mutasi atau rotasi pejabat ini sudah dilakukan seperti DKI Jakarta, Jabar dan beberapa daerah lain,” ungkapnya.
“Tetapi kami tetap ingatkan ke bupati, dalam mutasi pejabat ini harus mendapatkan izin dari Kemendagri sehingga tidak menyalahi aturan,” tegasnya. Menurutnya, mutasi itu sah dilakukan karena telah memiliki petunjuk pelaksanaan dan teknis yang jelas.
Sementara untuk Jember, Perda KSOTK akan menjadi dasar hukum untuk melakukan penyesuaian organisasi yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. “Meskipun ini sudah disahkan dan menjadi legal standing untuk OPD, tetapi pelaksanaanya masih akan bisa dilakukan di tahun 2026 mendatang,” imbuhnya. “Karena nantinya akan menyesuaikan dengan nomenklatur dan pengelolaan anggarannya,” kata Halim.
Sebelumnya, bapemperda DPRD Jember sempat kembali membahas Raperda KSOTK pada Senin, 2 Mei 2025. Saat itu, Raperda ini sempat menuai kritik dari publik karena rencana perampingan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun kini, usulan peleburan beberapa OPD dari pemerintah kabupaten (pemkab) jember telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan usulan tersebut, jumlah OPD di Jember yang sebelumnya 22, akan dikurangi sebanyak 5 OPD, sehingga ke depan hanya akan ada 17 OPD. Langkah ini diambil Pemkab Jember sebagai upaya efisiensi dan penyederhanaan birokrasi yang sebelumnya telah disampaikan dalam sidang DPRD pada Kamis, 6 Maret 2025.***
A WordPress Commenter says: