PT Wredatama Pengembang Perumahan Nakal, Komisi B DPRD Jember Minta PTSP Segera Cabut Perizinannya
DPRD Jember – DPRD Kabupaten Jember mengungkap sejumlah temuan pelanggaran dalam pembangunan perumahan Grand Permata Indah (GPI) di Kecamatan Sumbersari. Setidaknya, Komisi B DPRD Jember telah melakukan pemanggilan terhadap PT Wredatama Tiga Pilar selaku pengembang perumahan GPI untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, tidak ada satu perwakilan pun yang hadir pada Senin 19 Mei 2025 lalu. Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menyatakan kekecewaannya karena pihak PT Wredatama Tiga Pilar tidak pernah hadir dalam pertemuan tersebut. “Ini adalah tindak lanjut dari pertemuan kita di awal Februari 2025. Pemilik PT Wredatama sudah kita komunikasikan namun tidak pernah hadir untuk memberikan solusi atas tuntutan warga perumahan,” ujar Candra saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Rabu, 25 Juni 2025.
Ia memaparkan, beberapa penemuan atas ketidaksesuaian antara izin dari Bupati dengan implementasi di lapangan. Dimana, berdasarkan keputusan Bupati nomor 503/A1-LLOK-17/3609325 tahun 2017, luas tanah yang dibebaskan untuk perumahan tersebut sekitar 10.000 hektar. “Namun pada site plan yang dikeluarkan PTSP tahun 2018, luas lahan yang digunakan mencapai 19.000 hektar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihak Komisi B juga menemukan adanya perbedaan siteplan yang didaftarkan ke PTSP dengan yang diberikan kepada konsumen. “Ada dua siteplan yang kami terima dari perumahan dan keduanya tidak sama,” ungkap Candra.
Meskipun ada rekomendasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Jember tertanggal 17 Januari 2018 yang menyatakan perumahan tersebut layak untuk dikembangkan, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. “Setiap musim hujan, perumahan tersebut mengalami banjir yang sangat luar biasa,” kata Candra.
Ia juga menambahkan bahwa sistem pembuangan air perumahan masih menggunakan jalur irigasi yang bukan milik perumahan dan jalur tersebut bahkan ditutup. Dirinya juga mengungkap beberapa permasalahan terkait fasilitas umum dan sosial (fasum fasos).
“Untuk pemakaman hingga saat ini masih belum jelas kepemilikan tanahnya. Selain itu, akses jalan yang tidak cukup lebar menyebabkan mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk jika terjadi kebakaran di perumahan tersebut,” jelasnya.
Komisi B DPRD Jember berencana mengambil sejumlah langkah tegas terhadap pengembang. “Kami akan berkoordinasi agar Nomor Induk Berusaha (NIB) dari PT Wredatama untuk dihapus atau dievaluasi kembali,” tegas Candra.
Selain itu, komisi juga akan meninjau surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, PTSP, maupun SK Bupati tahun 2017 yang menjadi acuan pembangunan perumahan tersebut. “Kami secara khusus akan meminta keterangan kepada PTSP terkait perizinan dan untuk rekomendasi teknis lainnya kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di komisi lain, terutama Komisi A dan C,” pungkasnya.
A WordPress Commenter says: