Persetujuan Raperda RTRW Mandek, Wakil Ketua DPRD Jember: Kami Akan Kaji Kembali Persoalan Tambang
DPRD Jember – Batalnya persetujuan bersama, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2024-2044, oleh 5 Fraksi di DPRD Kabupaten Jember membuat prosesnya mandek.
Hal ini dikarenakan 5 Fraksi di DPRD Kabupaten Jember yakni Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), PKB, NasDem, PPP dan Pandekar, meminta waktu untuk melakukan pembahasan kembali. Salah satu hal yang dianggap krusial yakni persoalan mitigasi bencana, yang tidak dibahas secara detail.
Merespon hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim, S.Sos mengatakan penundaan persetujuan Raperda RTRW ini merupakan bagian dari dinamika yang terjadi berdasarkan kondisi.
“Saya terus terang tidak hadir, tapi setahu saya ini bagian dari dinamika yang terjadi dengan mempertimbangkan dinamika dengan masa jabatan anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 tinggal 4 hari,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Senin 19 Agustus 2024.
Kondisi tersebut menurutnya, karena masing-masing fraksi membutuhkan peroanjangan waktu atau memberikan kesempatan kepada DPRD Kabupaten Jember yang baru untuk melanjut pengesahan itu. “Membutuhkan juga masukan dari masyarakat juga, tahapannya memang tinggal pengesahan,” imbuhnya.
Saat ditanya soal konsultasi ke pemerintah pusat dan apakah akan ada uji publik, Halim menerangkan bahwa proses ini akan dilakukan pengkajian lebih mendalam kembali. “Sebab, dalam perjalanan pembahasan RTRW ini menerima banyak masukan dari masyarakat soal tambang,” terangnya.
Sebab, menurut Politisi Gerindra ini persoalan tambang yang ada dalam RTRW ini akan berpotensi menimbulkan banyaknya penolakan dan kritik. “Maka perlu pembahasan khusus terkait dengan ini (tambang), walaupun secara umum gambaran umum tambang di Jember hanya untuk galian C, walaupun potretnya masih ada,” tuturnya.
Halim menegaskan, persoalan tambang ini memang menjadi mengkhawatirkan karena dampaknya sangat besar. “Karena pasti banyak penolakan, baik dari pegiat LSM, mahasiswa, masyarakat hingga organisasi yang mengkhawatirkan tambang ini akan merusak lingkungan yang besar,” tegasnya.
Muncul spekulasi dengan adanya penundaan ini, maka pengesahan RTRW di Jember akan ditarik oleh Pemerintah Pusat. “Memang aturannya seperti itu, tetapi kami setelah konsultasi ke Dirjen Kementerian ATR/BPN tapi idealnya tidak meninggalkan DPRD Kabupaten Jember dalam pengambilan keputusan, sehingga kami rasa masih ada tenggang waktu sampai terbentuknya AKD dan kami akan meminta tambahan waktu langsung ke Kementerian ATR/BPN untuk membahas lebih dalam kembali,” tutupnya.
A WordPress Commenter says: