DPRD Jember – Setelah adanya pembahasan ulang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044 gagal disetujui bersama. Sebab, telah melewati batas yang telah ditentukan oleh Kementerian ART/BPN. Diketahui, Kementerian ATR/BPN telah memberi perpanjangan waktu kepada Kabupaten Jember untuk menetapkan Raperda RTRW hingga tanggal 21 Oktober 2024.
Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jember David Handoko Seto menyebutkan, Raperda RTRW Kabupaten Jember Tahun 2024 – 2044 belum bisa diparipurnakan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, adanya pelantikan presiden serta terkait pergantian Menteri ATR/BPR. Yang pastinya, kata dia, pasti juga akan banyak mempengaruhi regulasi dan kebijakan yang akan datang. “Dengan sisa waktu yang tersisa kemarin, belum bisa kami paripurnakan dengan beberapa pertimbangan,” katanya Selasa 22 Oktober 2024 sore.
Oleh karenanya, David mengaku DPRD akan kembali bersurat pada kementerian dan meminta tambahan perpanjangan waktu. “Ketua DPRD kemarin berkirim surat kepada kementerian ATR dan menjelaskan situasi yang ada, agar kita bisa ditambah waktu lagi karena memang Jember ini sangat unik,” sambung politisi Nasdem itu.
David melanjutkan, hampir semua potensi bencana ada di kabupaten Jember, juga adanya potensi tambang, hingga bagaimana melindungi gumuk. “Perda RTRW itu merupakan induk dari banyak kepentingan, sehingga kalau kita tidak berhati-hati ini akan menjadi warisan buruk 20 tahun yang akan datang,” urainya.
Pihaknya mengakui, rancangan perda ini masih belum sempurna oleh karenanya David berharap Kementerian bisa memberikan kelonggaran waktu mengingat saat waktu tambahan kemarin bebarengan dengan pemilihan legislatif, berlanjut pemilihan presiden dan pilkada November mendatang. Yang penting, kata dia, bahwa Perda itu harus menjadi representasi atau gambaran Kabupaten Jember untuk 20 tahun yang akan datang bukan hanya sekedar kepentingan sesaat.
Perda itu bisa direvisi satu kali dalam lima tahun. Kalau memang pada satu sampai lima tahun yang akan datang ini ada kepentingan yang tidak bisa diakomotir dalam Perda, ini akan menjadi kerugian besar untuk Kabupaten Jember khususnya di urusan investasi. “Kami ingin investasi di Jember ini berkembang dengan pesat sehingga walaupun Jember ini menjadi kabupaten agraris tetapi tidak alergi dengan investasi. Tentunya itu harus diatur sedemikian rupa nanti ketika sudah ada perda RTRW kita akan buat RDTR untuk detailnya,” katanya.
A WordPress Commenter says: