Pernah Jadi Temuan BPK Soal Pemutusan Keuangan Dewan yang di PAW, Tim Perumus Tatib Kembali Sesuaikan Aturan

Pernah Jadi Temuan BPK Soal Pemutusan Keuangan Dewan yang di PAW, Tim Perumus Tatib Kembali Sesuaikan Aturan

DPRD Jember – Rapat lanjutan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Jember, ada beberapa pasal yang disesuaikan dengan peraturan, salah satunya tentang hak keuangan anggota DPRD Kabupaten Jember.

Pembahasan ini menjadi hal yang sangat krusial, maka dari itu dalam Tatib DPRD Kabupaten Jember ada beberapa pasal yang dihapuskan karena harus sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang hak keuangan anggota DPRD.

Anggota Tim Perumus Tatib DPRD Kabupaten Jember Alfian Andri Wijaya, S.H, M.Kn mengatakan, dalam rapat tersebut ada pembahasan terkait hak keuangan DPRD yang mana ini berkaitan bagi anggota DPRD yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). “Jadi jika ada anggota dewan yang diberhentikan atau mundur dari jabatan, maka hak keuangannya diberikan hingga SK turun,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Rabu 18 September 2024.

Kondisi ini berbeda dengan sebelumnya, yang mana hak keuangan anggota dewan yang mundur atau diberhentikan tidak menunggu turunnya SK PAW. “Kita melihat dari sebelumnya ya bahwa tidak diberikannya hak keuangan kepada anggota dewan yang dalam proses PAW, pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maka ini menjadi pembahasan juga di tatib,” imbuhnya.

Politisi Gerindra ini menerangkan, kondisi yang terjadi sebelumnya memang hak keuangan anggota yang di-PAW lepas sejak anggota dewan tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan.  “Padahal, langkah tersebut bertentangan dengan regulasi PP Nomor 12 Tahun 2018, ini yang menjadi konsen pembahasannya,” terangnya.

Karena itu, BPK meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Jember untuk membayar kekurangan gaji kepada anggota dewan tersebut karena sudah dihentikan hak keuangannya sebelum menerima SK pemberhentian. “Atas temuan itu, maka tim perumus Tatib menyepakati bahwa pemutusan hak keuangan anggota yang di-PAW diberlakukan setelah turun SK pemberhentian,” ungkapnya.

Alfian menambahkan, masih banyak pasal-pasal yang dinilai krusial dalam tertib sebelumnya,yang perlu diperbaiki. “Sampai dengan saat ini masih ada sekitar 50 pasal yang masih akan dibahas,” tutupnya