Peristiwa Konflik Lahan Warga dan PT KAI, Komisi A DPRD Jember Segera Ambil Langkah Tegas

Peristiwa Konflik Lahan Warga dan PT KAI, Komisi A DPRD Jember Segera Ambil Langkah Tegas

DPRD Jember – Menyusul penertiban aset oleh PT KAI DAOP 9 Jember, 6 warga Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, mendatangi ruang Komisi A DPRD Jember, Senin siang 22 Juli 2024.Mereka mengadukan proses penertiban oleh PT KAI yang dinilai tidak prosedural, yakni mengeksekusi rumah warga tanpa juru sita dan dasar hukum yang jelas.

Di hadapan Komisi A DPRD Kabupaten Jember, salah seorang warga terdampak penertiban, Reta Catur Pristiwantono, menilai tindakan pihak KAI yang mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian,TNI Polri dan Dishub sebagai tindakan sewenang-wenang. “Ini kami sangat menyayangkan jika tindakannya sangat seperti sewenang-wenang,” ujarnya sambal menitikan air mata.

Sebab, jika ada bukti kepemilikan, PT KAI cukup menunjukkan bukti kepemilikan, pihaknya akan menerima secara sukarela.  “Namun hingga saat ini, pihak PT KAI disebut belum menyodorkan bukti – bukti kepemilikan,” imbuhnya.

Akibat penertiban tersebut, lanjut dia, banyak barang-barang berharga milik warga rusak dan hilang. Ketua RW Gang 13 ini menyebutkan warga bingung harus tinggal di mana.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, S.E menyatakan peristiwa Jumat kemarin bukan penertiban, tapi pengosongan rumah warga yang sudah tinggal bertahun-tahun di tempat tersebut. “Tindakan tersebut dinilai warga tidak sesuai SOP, bahkan ada korban yang dianiaya,” terangnya.

Terkait hal tersebut, pihaknya masih akan mengundang pihak terkait, seperti PT KAI DAOP 9 Jember untuk mencari solusi. “Kami akan undang keduanya untuk bisa memberikan keterangan supaya bisa dicari solusinya,” tutupnya