Perda RTRW Sudah Dapat Persetujuan, Luasan Tambang di Puger Naik 150 Persen

Perda RTRW Sudah Dapat Persetujuan, Luasan Tambang di Puger Naik 150 Persen

DPRD  Kabupaten Jember –  Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Jember, menggelar RDP untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Pembahasan ini dilakukan untuk melihat subtansi soal kawasan pertambangan yang berada di Kementerian ATR/BPN, yang naik sekitar 150 persen.

Sebelumnya, persetujuan substansi luas wilayah pertambangan Puger 55 hektar. Namun, setelah mendapatkan persetujuan substansi, mengalami perubahan dan naik menjadi 126 hektar.

Menurut anggota Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember, Ach. Dhafir Syah, S.Kep ada beberapa pasal krusial dalam draf Raperda RTRW tersebut yang berubah. “Ada hal yang sangat krusial salah satunya persoalan  luasan tambang, yang terlihat cukup signifikan kenaikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, 6 Agustus 2024.

Salah satunya adalah pola ruang luasan kawasan pertambangan dan energi di wilayah Puger. Dalam pembahasan di Pansus 4, luasan tambang dan energi dibatasi 55 hektar. “Namun, hasil penyelarasan dan setelah dievaluasi oleh Kementerian ATR/BPN, luasannya bertambah menjadi 126 hektar,” terangnya.

Sementara untuk luasan Gumuk, lanjut Dhafir, tidak dinyatakan dengan tegas luasan wilayahnya.  “Sebab, setelah dikonsultasikan ke Gubernur dan ke Kementerian ATR/BPN, khusus untuk Gumuk disebut ada pasal tersendiri, yakni Pasal 134 Ayat 1, dimungkinkan proses pola gambarnya sesuai peruntukan pola awal seperti pertanian/perumahan berdasarkan keputusan Bupati,” tegasnya.*