Perda CSR di Jember Belum Dimaksimalkan
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan yang dikenal dengan nama Perda CSR (Corporate Social Responsibility) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum dimaksimalkan selama ini.
Dalam sidang paripurna pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 pada pertengahan November 2024, PJS Bupati Imam Hidayat sempat mengatakan, Sekretariat Forum CSR mendorong dan memfasilitasi perusahaan dalam menyalurkan dana tanggung jawab sosial mereka.
“Khususnya yang beririsan dengan pengendalian harga, yaitu dengan program gerakan pangan murah bagi masyarakat tidak mampu,” kata Imam saat itu. Tujuannya adalah mendukung program pengendalian inflasi, bidang perekonomian dan sumber daya alam.
Namun, Mufid, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, melihat itu belum cukup. “Kami berharap perda tersebut dapat dilaksanakan sepenuhnya demi kemakmuran masyarakat Jember,” katanya.
Hal yang sama juga disuarakan Khurul Fatoni, juru bicara Fraksi Partai Nasional Demokrat. “Mekanisme pengelolaan anggaran yang berasal dari CSR (Corporate Social Responsibility) belum pernah disinggung dalam rumusan APBD TA 2025,” katanya.
Fraksi Nasdem menilai, Pemkab Jember tidak peka untuk penanganan hal-hal yang mendesak dan bersifat sosial untuk kepentingan masyarakat. “Padahal kita tahu bahwa setiap ada kejadian bencana baik fisik maupun sosial dan Pemkab tidak bisa menangani secara langsung dengan alasan klasik yakni tidak cukup anggaran karena CSR belum pernah diberdayakan secara tepat,” kata Fatoni.
A WordPress Commenter says: