Perbup Fasilitasi Pesantren Belum Kelar, Pondok Pesantren di Jember Bakal Tak Terima Alokasi APBD 2025
DPRD Jember – Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) fasilitasi Penyelenggaraan pesantren, namun pesantren di Kabupaten Jember, belum bisa memperoleh alokasi anggaran dalam APBD tahun anggaran 2025.
Sebab, Kabupaten Jember belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Fasilitasi Pesantren.
Perbup tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang disahkan pada Senin 10 Juni 2024 lalu.
Hal ini diungkap Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufid, mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam rapat paripurna pandangan akhir Raperda APBD TA 2025 pada Kamis kemarin 21 November 2024.
Mufid melanjutkan, sejak awal, pihaknya mengemban amanat dari pondok-pondok pesantren di Kabupaten Jember untuk terus mengawal pemberlakuan Perda. “Kami Fraksi PKB mengemban banyak amanah, salah satunya dari Pondok Pesantren terkait pemberlakuan Perda ini,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, Pemkab Jember belum membuat Perbup tersebut. Akibatnya tahun ini, pesantren di Kabupaten Jember, belum mendapatkan alokasi anggaran APBD. “Perdanya sudah selesai tetapi Perbupnya masih belum ada, sehingga ini bendampak pada alokasi anggaran pada APBD TA 2025,” tegasnya.
Karena itu , pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Jember beriktikad baik segera menerbitkan Peraturan Bupati terkait hal ini agar manfaatnya segera dapat dirasakan masyarakat Jember dan pondok pesantren sebagai ekosistem pendidikan tertua di republik ini. “Padahal kebijakan ini dibutuhkan oleh masyarakat Jember terutama para santri,” imbuhnya.
Mufid menegaskan bahwa pondok pesantren jangan hanya disapa saat menjelang perhelatan Pilkada, tetapi juga dijaga eksistensinya dan disupport untuk kemajuannya dengan anggaran.*
A WordPress Commenter says: