Pengurangan Lahan Pertanian di Jember Tuai Sorotan, DPRD Minta Transparansi Lokasi dan Kualitas Lahan Pengganti
Pengurangan Lahan Pertanian di Jember Tuai Sorotan, DPRD Minta Transparansi Lokasi dan Kualitas Lahan Pengganti

DPRD JEMBER – Kebijakan penghapusan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dua wilayah perkotaan Jember, yakni Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari, menuai tanggapan kritis dari berbagai pihak.
Warga dan anggota dewan mendesak Pemerintah Kabupaten Jember untuk terbuka terkait lokasi dan mutu lahan pengganti, guna menjamin hak-hak petani tidak terabaikan.
Penghapusan LP2B tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, yang merevisi peta persebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Dalam keputusan tersebut, tercatat bahwa 329,55 hektare lahan di Kecamatan Sumbersari dan 43,71 hektare di Kaliwates – yang sebelumnya terdaftar pada 2024 – kini tak lagi tercantum sebagai LP2B.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi B DPRD Kab. Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, menyatakan bahwa dewan tidak mempersoalkan penyesuaian tata ruang, asalkan dilakukan secara terbuka.
Ia menekankan pentingnya kejelasan soal lokasi dan kondisi lahan pengganti. “Jangan hanya menyebut sudah ada pengganti, tapi masyarakat tidak tahu di mana dan bagaimana kondisi lahannya,” ujar Wahyu pada Jumat sore, 15 Agustus 2025.
Wahyu menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa data dalam dokumen perencanaan benar-benar mencerminkan kondisi sebenarnya. “Di atas kertas mungkin tampak seimbang, tapi kita harus lihat langsung. Bisa saja praktiknya tidak sesuai,” tambah politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian tidak bisa bergantung pada data administratif semata, melainkan perlu diawasi secara berkala agar tidak terjadi pengurangan lahan produktif secara diam-diam.
Sementara itu, kritik juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara, Puji Muhammad Ridwan.
Ia mengkhawatirkan proses penggantian lahan hanya menjadi formalitas administratif tanpa memperhatikan mutu lahan. “Kalau sekadar mengganti lahan untuk memenuhi syarat, tapi kualitasnya jelek, itu jelas menyusahkan petani,” ujarnya.
Menurut Puji, setiap perubahan alokasi LP2B harus mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi terhadap para petani yang terdampak. “Bagi petani, lahan itu bukan hanya angka di dokumen, tapi sumber nafkah sehari-hari,” tandasnya. Ia juga mendorong agar pemerintah melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses verifikasi lahan pengganti.
“Keterlibatan warga akan menjadi pengawasan sosial agar kebijakan tetap berpihak pada petani,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Bidang Penyuluhan dan Sarana Prasarana Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP), Sri Agianti, menegaskan bahwa penggantian LP2B dilakukan melalui kajian teknis dan survei mendalam.
“Lahan pengganti tidak dipilih secara sembarangan, kami pastikan sesuai kriteria yang ditentukan, bahkan produktivitasnya bisa lebih tinggi,” katanya.
Sri menyebut bahwa prioritas diberikan pada lahan yang memiliki sistem irigasi baik dan mudah diakses oleh petani. “Kalau irigasi bagus dan kondisi tanah subur, potensi hasil pertaniannya bisa lebih tinggi dari lahan sebelumnya,” jelasnya.
Dengan polemik yang berkembang ini, semua pihak diharapkan terus mengawal proses penyesuaian lahan agar tidak merugikan petani dan tetap menjaga keberlanjutan ketahanan pangan di Jember.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

