Pengangkatan CPNS dan PPPK Tertunda, Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni Keputusan Belum Final

Pengangkatan CPNS dan PPPK Tertunda, Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni Keputusan Belum Final

DPRD Jember – Peserta Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 lalu, hingga kini masih belum menerima gaji. Rencana pengangkatan yang semula dijadwalkan pada Februari–Maret 2025 kini mengalami penundaan.

CPNS harus menunggu hingga tujuh bulan, sementara PPPK Pemkab Jember baru akan diangkat satu tahun kemudian.  Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, pada Selasa, 11 Maret 2025 menjelaskan, berdasarkan rapat daring dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta hasil dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB pada 7 Maret 2025 telah diputuskan tentang pengangkatan CPNS dan PPPK. “Memang hasil RDP Kemenpan RB ada beberapa keputusan terkait CPNS dan PPPK, tentang proses pengangkatannya,” ucapnya.

“Pertama, diputuskan bahwa TMT untuk CPNS ditetapkan pada 1 Oktober 2025. Sedangkan TMT untuk calon PPPK baru ditetapkan mulai Maret 2026,” jelasnya. Dia berharap, keputusan ini tidak mengalami penundaan lagi agar para pegawai bisa segera mendapatkan SK mereka. “Kami berharapnya segera menerima SK dan tidak ada penundaan lagi,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, masih berupaya berkoordinasi dengan DPR RI dari fraksinya. “Kami masih akan koordinasi dengan Fraksi kami di DPR RI, agar bisa melihat secara detail terkait keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK,” jelasnya.

Pasalnya, ia menerima informasi bahwa terdapat perbedaan tafsir antara Komisi II DPR RI dan Kemenpan RB mengenai keputusan ini dan pembahasannya pun belum mencapai tahap final.  “Ini masih belum final, maka dari itu akan kita cek lagi bagaimana keputusannya. Sehingga para CPNS dan PPPK bisa tahu keputusan nasibnya,” tambahnya.*