Pembahasan Raperda RTRW Dimulai Kembali, Bapemperda DPRD Jember Dikejar Waktu
DPRD Jember – Setelah sempat deadlock, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jember Tahun 2024-2044, akhirnya kembali dibahas pada Rabu 16 Oktober 2024.
Sebelumnya, Raperda RTRW dibahas oleh Pansus, kali ini pembahasan dilakukan langsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember.
Menurut anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto, pembahasan kali ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam penyusunan Perda yang berlaku selama 20 tahun tersebut. “Hari ini kita mulai kembali pembahasan Raperda RTRW, yang mana pada periode sebelumnya ini sempat tertunda pembahasannya,” ujarnya.
Sebab, dalam pembahasan sebelumnya, dalam konsideran tidak ditemukan PP 68/2010 tentang peran serta masyarakat. “Jadi kami melihat tadi hasil diskusi ada beberapa hal termasuk soal konsideran, yang menyatakan bahwa belum adanya peran serta masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, masih ada beberapa substansi dalam Raperda yang belum dimasukkan, yakni tentang detail perencanaan tentang mitigasi bencana dan di antaranya tentang skala dalam peta harus dinarasikan secara detail. “Tadi diskusinya ada pembahasan soal mitigasi bencana, kemudian terkait dengan detail peta RTRWnya,” ungkapnya.
Sebab, Kabupaten Jember berbeda dengan daerah lain terkait peta potensi rawan bencana. Dengan demikian, tingkat kerawanannya harus ada klasifikasi rawan bencana, mana yang masuk prioritas, menengah, dan biasa-biasa saja. “Terkait dengan potensi bencana ini, memang harus dimasukkan sehingga nantinya bisa mengambil langkah bila terjadi,” terangnya.
David menambahkan, masih ada waktu selama 5 hari lagi hingga 21 Oktober 2024 untuk membahas Raperda tersebut. “Jadi kita masih diberikan relaksasi 5 hari, karena seharusnya sudah harus ditetapkan pada 22 September, kini ditunggu hingga 21 Oktober 2024,” ungkapnya.
Sebelumnya, batas akhir pengesahan Raperda RTRW sudah berlalu sejak 22 September 2024, namun ada peraturan menteri yang baru, yang memberikan kelonggaran hingga 21 Oktober.
Penetapan perubahan Raperda RTRW sebelumnya tertunda pada Jumat siang 16 Agustus 2024 lalu. Sebab, sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember menolak disahkan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum disepakati bersama.*
A WordPress Commenter says: