Pembahasan P.APBD 2024 Terancam Molor, DPRD Jember Akui Belum Terima Draft dari TAPD dan Hadapi Masa Transisi
DPRD Kabupaten Jember – Persetujuan bersama APBD Kabupaten Jember Perubahan TA 2024 oleh eksekutif dan legislatif terancam molor dari jadwal, sebab pembahasan perubahan APBD sulit dilakukan pada masa transisi.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Jember, M.Itqon Syauqi, pembahasan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2025 dan KUA PPAS perubahan APBD 2024 akan melewati masa transisi. “Kita sekarang di posisi masa transisi dan ini membutuhkan waktu untuk menyiapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD),” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember Selasa 6 Agustus 2024.
Sebab, anggota DPRD Kabupaten Jember masa bakti tahun 2024-2029 akan dilantik pada tanggal 21 Agustus 2024. Karena itu, pimpinan dan ketua fraksi akan berhitung betul pada aspek efektivitas dan semuanya tidak boleh melanggar regulasi. “Sesuai regulasi, perubahan APBD harus disetujui bersama paling lambat pada 30 September 2024,” imbuhnya.
Selain itu, problem muncul karena alat kelengkapan dewan membutuhkan waktu satu bulan setelah pelantikan untuk terbentuk. “Kemungkinan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Jember baru dilantik pada tanggal 30 September 2024. Pimpinan baru harus membuat SK alat kelengkapan dewan, salah satunya melalui Badan Anggaran,” tuturnya.
Dia juga menegaskan, pembahasan anggaran di masa transisi jangan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pimpinan sementara tidak bisa menetapkan dan memutuskan apapun.
Sementara itu, Ketua TAPD Pemkab Jember, Hadi Sasmito, berharap pembahasan KUA PPAS APBD TA 2025 dan KUPA PPAS Perubahan APBD TA 2024 bisa berjalan dengan lancar. “Kami akan menyerahkan berkas APBD Perubahan TA 2024 pada pekan depan,” ungkapnya.*
A WordPress Commenter says: