Pasca Ditahan Sekda Jember Hadi Sasmito di Polda Jatim, Pembahasan KUA PPAS APBD 2025 Dikabarkan Molor
DPRD Jember – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember tengah membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD TA 2025, namun prosesnya dikabarkan akan terlambat.
Hal ini disebabkan karena Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Jember Hadi Sasmito, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi billboard.
Sehingga, proses pembahasan KUA PPAS APBD TA 2025 akan terhambat. Maka dari itu, DPRD Kabupaten Jember tengah mencari solusi untuk melanjutkan pembahasannya.
“Atas kejadian tersebut, memang hal ini sangat terganggu dengan adanya dugaan penahanan kepada Sekda, sehingga KUA PPAS APBD TA 2025 belum berjalan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, Sos saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu 2 November 2024.
H. Ahmad Halim, Sos menerangkan, jika sesuai dengan timeline yang ditentukan oleh aturan maka seharunya sudah harus disahkan pada 30 November 2024. “Karena sisa waktunya tinggal sedikit dan harus disahkan pada 30 November 2024 lalu,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan, kalau seharusnya pekan lalu penandatangan KUA PPAS APBD TA 2025 tetapi gagal digelar. “Pekan lalu seharusnya sudah penandatangan tetapi, tidak bisa terlaksana karena 3 kali pak Sekda tidak hadir dalam pembahasan,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, H. Ahmad Halim, Sos menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk meminta arahan terkait hal tersebut. “Jadi kita akan konsultasi segera ke Pemprov Jatim, kita juga diburu waktu untuk segera menyelesaikannya,” tuturnya.
Kendati demikian, H. Ahmad Halim, Sos optimis pembahasan KUA PPAS APBD TA 2025 bisa berjalan sesuai timeline yang ada dan bisa segera disahkan.*
A WordPress Commenter says: