Pansus RTRW Jember Akomodasi Aspirasi Mahasiswa Terkait Pelestarian Gumuk

Pansus RTRW Jember Akomodasi Aspirasi Mahasiswa Terkait Pelestarian Gumuk

Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kabupaten Jember sangat menghargai bahkan mengakomodasi masukan-masukan dari segenap elemen masyarakat untuk Raperda Revisi RTRW Kabupaten Jember, termasuk aspirasi pelestarian gumuk.

Menurut Ketua Pansus RTRW DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, SE pihaknya sangat terbuka kepada siapapun untuk menyampaikan uneg-uneg atau masukan-masukan terkait perbaikan RTRW. Itulah sebabnya, pihaknya selalu mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi sekaligus dimintai masukan untuk melengkapi drat Revisi RTRW yang sedang dibahas.

“Jika masukan-masukan itu tidak ada dalam dokumen kita, maka itu dimasukkan dalam dokumen yang nanti dibawa oleh  DPRD Kabupaten Jember ke kementerian bahwa itu adalah masukan dari warga masyarakat,” ucap Tabroni saat hearing dengan  sejumlah elemen terkait pembahasan Revisi RTRW Jember di gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (14/8/2024).

Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Pansus RTRW Kabupaten Jember, Edi Cahyo Purnomo. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk mahasiswa  dan LSM cukup membantu dalam melengkapi point-point RTRW.

Katanya, masukan-masukan yang ada perlu dibahas khusus di internal Pansus agar aspirasi masyarakat terakomodasi dalam dokumen RTRW. Jangan sampai ketika RTRW disahkan masih ada warga yang tidak puas. “Ini jangan sampai terjadi karena kita berpikir bagaimana Jember 20 tahun ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya di forum tersebut  perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember, Achmad Suyuti Azzaki mengungkapkan bahwa regulasi perlindungan gumuk sangat urgen. Sebab, gumuk yang berada di Jember bagian selatan dan utara adalah bagian penting dari kearifan lokal dan situs ekologi.  “Gumuk-gumuk yang ada perlu dilindungi agar tidak punah,” ucapnya.

Ia menambahkan, fungsi gumuk sedikit banyak dapat membantu menghalangi meluasnya bencana. Misalnya, gumuk di bagian utara dapat membantu melemahkan tiupan angin sehingga tidak begitu berdampak kepada masyarakat.

Sedangkan gumuk-gumuk di Jember selatan bisa berfungsi sebagai penghalang jika sewaku-waktu terjadi air laut pasang dalam skala besar, sehingga tidak banyak memakan korban. “Itu memang penting adanya perlindungan gumuk, di samping ada fungsi lain, tentu,” pungkasnya.

Laporan Ketua Panitia Khusus 4 DPRD Kabupaten Jember kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember mengenai kawasan gumuk:

Kawasan Gumuk, didalam RTRW tidak di atur. Sehingga di dalam RTRW kita akan dimasukkan di dalam indicator program. Dan harus melakukan kajian terkait keberadaan gumuk agar bisa diketahui mana yang bisa dieksploitasi dan mana yang dilindungi. Dan ini Sudah dimasukkan dalam indikasi program dalam RTRW Kabupaten Jember. Pengaturan Kawasan Gumuk terdapat pada Ranperda Pasal 134 tentang Ketentuan Lain-Lain.

Selain itu, Pengaturan Kawasan Gumuk juga termuat dalam Indikasi Program berupa penyusunan kajian dan pengendalian kawasan gumuk, pada Bappeda. Perlu ada yang mengatur terkait kerusakan yang dihasilkan dari ekploitasi sumber daya alam kita. Karena pada hasil rapat lintas sektor boleh di ekspoitasi tetapi tidak ada menjelaskan Ketika gumuk misalnya sudah habis mau diapakan. Perlu ada kearifan local juga yang bisa masuk di RTRW. Harapannya seperti gumuk bisa masuk kedalam local wisdom (Red).