Pansus Pilkada DPRD Jember Ngotot Undang Bawaslu, Ini Alasannya

Pansus Pilkada DPRD Jember Ngotot Undang Bawaslu, Ini Alasannya

 

Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Kabupaten Jember dua kali mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember untuk rapat terkait Pilkada di ruang Banmus, namun tidak datang.

Menurut Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, undangan pertama Bawaslu  dijadwalkan hadir hari Selasa tanggal 6 November 2024, namun tidak datang. “Ada surat balasan dari Bawaslu (kepada Pansus Pilkada DPRD Jember), masih ada kegiatan, dan minta dijadwal ulang,” ujar Ardi di gedung DPRD Jember, Kamis (7/11/2024).

Ardi pun memenuhi permintaan Bawaslu Jember untuk menjadwal kembali undangan rapat dimaksud, yakni hari Kamis tanggal 7 November 2024, namun lagi-lagi tak satupun anggota Bawaslu hadir memenuhi undangan itu. “Hari ini kami menunggu (Bawaslu) di Pansus, sudah 1 jam lebih, namun tidak ada tanda-tanda kehadirannya,” tambah Ardi.

Kendati demikian, Ardi tidak menyerah untuk mengundang Bawaslu dengan tujuan yang sama. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember itu menyatakan penting pihaknya rapat dengan Bawaslu karena pemungutan suara Pilkada Jember sudah tinggal 20 hari lagi.

Katanya, salah satu tugas Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember adalah  mengawasi penggunaan dana hibah APBD Kabupaten Jember untuk Bawaslu sebesar Rp38 Miliar dan untuk KPUD Kabupaten Jember sebesar Rp103 Miliar. “Sekarang makin banyak aduan-aduan yang masuk ke Pansus kaitannya dengan Pilkada, sehingga kita harus ketemu. Karena itu kami jadwal lagi untuk mengundang Bawaslu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya mengatakan, pihaknya tidak bermaksud tidak memenuhi undangan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, namun ada kegiatan yang cukup padat. “Kami bukan bermaksud tidak datang. Tapi memang masih ada agenda. Pimpinan masih ada yang di luar kota, dan masih ada proses klarifikasi dan penanganan pelanggaran. Undangannya pun mendadak,” jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.