Pansus Pilkada DPRD Jember akan Laporkan KPUD Jember ke DKPP, Ini Alasannya

Pansus Pilkada DPRD Jember akan Laporkan KPUD Jember ke DKPP, Ini Alasannya

 

Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember akan melaporkan KPUD Kabupaten Jember ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, KPUD Kabupaten Jember sebagai penyelenggara Pilkada Jember Tahun 2024, diduga tidak netral. Untuk itu, Ketua Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo mengaku sudah berkonsultasi dengan KPUD Provinsi Jawa Timur untuk maksud tersebut. “Kami Minggu kemarin sudah konsultasi ke KPUD Provinsi Jawa Timur,  dan hari ini  insyallah KPUD Provinsi rapat pleno internal untuk menyikapi rencana  laporan kami,” ujar Ardi kepada para awak media di gedung DPRD Kabupaten Jember usai gagal Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPUD Kabupaten Jember, Selasa (12/11/2024).

Ardi menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan bukti terkait rencana pelaporan KPUD Kabupaten Jember ke DKPP. Salah satunya adalah pengaduan masyarakat terkait kepemilikan aplikasi penyelenggara pemilu untuk canvassing. “Karena aduan yang masuk, termasuk penyelenggara ini memiliki aplikasi yang untuk mereka melakukan canvassing,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ardi juga menyayangkan ketidak hadiran para komisioner KPUD Kabupaten Jember yang telah diundang untuk RDP dengan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, padahal undangan sudah disampaikan.

Kaka Ardi, pihaknya mengundang KPUD Kabupaten Jember dan seluruh Ketua PPK dan divisi data, dan dijadwal hadir pukul 10.00 WIB. Namun hingga sejam kemudian tidak ada tanda-tanda komisioner KPUD hadir memenuhi undangan. “Tanpa i’tikad baik dari  KPUD  untuk berkomunikasi dengan kami, tidak hadir. Malah kami  yang berinisiatif menghubungi KPUD. Saya tadi menyuruh staf DPRD Kabupaten Jember untuk menghubungi mereka,” jelasnya.

Ardi menegaskan bahwa RDP dengan KPUD Kabupaten Jember penting untuk mengklarifikasi sejumlah aduan masyarakat yang masuk ke Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember. “Di antaranya adalah aduan soal penyelenggara pemilu yang memiliki aplikasi untuk canvassing, di mana peranggota KPPS itu harus merekrut 40 orang (untuk mendukung paslon tertentu). Ini kan sudah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara sungguh luar biasa. Kami mau konfirmasi itu juga,” urainya.

Secara terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Jember Dessi Anggraeni mengatakan, pihaknya bukan tidak mau menghadiri undangan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, namun dirinya bersama pimpinan KPU Kabupaten Jember baru tiba di Jember, pada Selasa, 12 November 2024.

Kata Dessi, pihaknya baru mengetahui ada undangan RDP dari Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember, yang juga meminta kehadiran badan ad hoc di bawahnya.  Karena itu, KPU Kabupaten Jember tidak memiliki cukup waktu untuk memenuhi permintaan Pansus Pilkada DPRD Kabupaten Jember