Pansus DPRD Jember Serap Masukan Publik untuk Perkuat Raperda Revitalisasi Nilai Pancasila

Pansus DPRD Jember Serap Masukan Publik untuk Perkuat Raperda Revitalisasi Nilai Pancasila

DPRD JEMBER – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Jember yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 8 Juni 2026, tersebut menjadi wadah untuk menghimpun saran dan masukan sebelum regulasi tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Sejumlah pihak turut hadir dalam forum tersebut, mulai dari kalangan akademisi, organisasi kemasyarakatan, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), hingga mahasiswa. Kehadiran para pemangku kepentingan itu diharapkan mampu memperkaya substansi raperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ketua Pansus Raperda DPRD Jember, Mufid, menegaskan bahwa pelaksanaan uji publik bukan sekadar memenuhi prosedur formal dalam penyusunan produk hukum daerah.

Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana penting untuk memastikan aturan yang tengah disusun benar-benar relevan dengan dinamika sosial dan perkembangan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

“Dalam pertemuan hari ini kami tidak hanya bertujuan memenuhi syarat formil proses sebuah raperda. Namun bagaimana perda ini menjawab kebutuhan terkait nilai-nilai Pancasila yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Mufid.

Dalam diskusi yang berlangsung, salah satu isu yang banyak mendapat perhatian peserta adalah metode penanaman nilai-nilai Pancasila yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan zaman.

Peserta forum menilai pendekatan konvensional sudah tidak lagi cukup efektif untuk menjangkau generasi muda yang tumbuh di era digital.

Mufid mengungkapkan, masukan tersebut menjadi catatan penting bagi pansus dalam menyempurnakan substansi regulasi. Ia menilai pemanfaatan teknologi digital perlu menjadi bagian dari strategi implementasi perda agar pesan-pesan kebangsaan lebih mudah diterima oleh masyarakat, khususnya kalangan muda.

“Nilai-nilai Pancasila ini jangan kemudian hanya menggunakan cara-cara yang konvensional. Di tengah sekarang kita sudah digitalisasi dan sebagainya, bahkan adik-adik mahasiswa juga menyampaikan hal seperti itu. Maka ini akan menjadi masukan kepada kami di pansus agar bisa diakomodir,” katanya.

Selain membahas pendekatan implementasi, peserta uji publik juga menyoroti pentingnya indikator keberhasilan setelah perda diterapkan.

Mereka berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, melainkan mampu menghasilkan dampak nyata yang dapat diukur secara jelas.

Menurut Mufid, aspek keberhasilan dan capaian dari perda menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan. Ia menilai regulasi yang baik harus memiliki target dan parameter yang terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Yang sangat menarik itu yang ditunggu adalah output dari raperda ini. Tidak hanya sekadar bagaimana kita membentuk raperda, tapi kemudian nanti harus terukur output-nya seperti apa,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut juga muncul usulan agar judul rancangan peraturan daerah diubah menjadi Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai – Nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

“Penambahan kata aktualisasi dinilai dapat mempertegas arah implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Mufid menyampaikan seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum draf raperda diserahkan ke tahap selanjutnya. Pansus, kata dia, masih akan melakukan sejumlah perbaikan terhadap substansi maupun aspek teknis regulasi agar hasil akhirnya lebih komprehensif.

“Banyak hal yang perlu kita benahi dan koreksi sebelum ini masuk ke biro hukum,” pungkas politisi PKB tersebut.***