Pansus DPRD Jember Jeli Temukan Data yang Harus Diperbaiki dalam RPJPD 2025-2045
Panitia Khusus DPRD Kabupaten Jember cukup jeli menemukan data yang harus diperbaiki dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045.
Juru bicara Pansus DPRD Jember Sunarsi Khoris menyebutkan adanya kesalahan ketik dan kekeliruan data, dalam sidang paripurna terakhir Raperda RPJPD di gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis (4/7/2024) petang. Salah satunya proyeksi kebutuhan sarana dasar dalam Ranperda RPJPD 2025-2045 yang ditulis sebagai Proyeksi Kebutuhan Sarana Prasarana Jawa Timur Tahun 2045.
“Selain itu secara substansi kami juga menilai bahwa kenapa dalam proyeksi pelayanan pendidikan hanya menekankan penambahan fasilitas pendidikan, bukan justru menegaskan pada bagaimana pencapaian pada peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, terutama ruang kelas yang secara capaian kinerjanya masih rendah,” kata Khoris.
Persentase kondisi ruang kelas baik selama tahun 2020 sampai 2023 tidak mengalami perubahan, bahkan menurun dari 70 persen menjadi 56 persen untuk SD/MI, dan menurun dari 71 persen menjadi 56 persen untuk SMP/MTs. Begitu juga Proyeksi fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas yang disampaikan 20 tahun ke depan pada angka yang tetap.
“Kenapa justru tidak diproyeksi ketercukupan ruang inap dalam pelayanan kesehatan, proyeksi ketersediaan balai pengobatan warga dan fasilitas lainnya dengan dihitung berdasarkan Standart kebutuhan fasilitas kesehatan telah diatur dalam SNI 03-1733-2004 tentang tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan,” kata Khoris.
Pansus juga menemukan ketidaksesuaian data hasil capaian infrakstruktur yang tertulis peningkatan jalan 2.264 kilometer. “Padahal faktanya hanya 1700 kilometer. Peningkatan jalan desa tertulis 680 kilometer, faktanya 320 kilometer,” kata Khoris.
Peningkatan Jembatan sebanyak 58 buah, faktanya hanya 45 buah jembatan. Perbaikan saluran imigrasi sepanjang 12735 km, faktanya adalah 7.435 Km. Kemudian PJU dari awal 26.670 titik faktanya yang baru adalah 0 titik. Dana lingkungan paving 47.970 kilometer faktanya hanya 2.500 kilometer.
“Kami menilai bahwa angka yang disampaiakn dalam capaian kinerja infrastruk dalam raperda ini perlu disandingkan dalam data dokumen lainnya, terutama dalam LKPJ maupun LPP APBD. Hal ini penting sebagai dasar kita mengukur berapa angka yang pasti capaian sebelumnya yang sebenarnya dan bukan merupakan klaim data yang berubah dan tidak konsisten antar setiap dokumen,” kata Khoris.
Khoris juga meminta agar data ketersediaan infrastruktur kondisi jalan dan jembatan terutama yang menuju akses wisata dan fasilitas pendidikan dan ekonomi lainnya lebih diperinci. “Itu jika arah kebijakan penataan ruang 20 tahu ke depan diarahkan pada pembangunan pariwisata,” katanya.
A WordPress Commenter says: