Pandangan Akhir Fraksi PDI Perjuangan Terhadap 2 Raperda Usulan Pemkab Jember, Jubir Ingatkan Beberapa Poin Penting
DPRD Jember – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember memberikan beberapa poin penting dalam, dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Daerah Tahun 2024. Serta Perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Indi Naidha mengatakan, predikat yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Jember yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Predikat ini hanyalah pencapaian administrasi saja, tetapi keberhasilan sesungguhnya adalah peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat,” ujarnya dalam sidang Paripurna di DPRD Jember, Sabtu, 29 Juni 2025.
Sorotan pertama menurut Indi, terkait dengan serapan belanja yang masih di angka 71,31 persen yang di dasari ada beberapa kesalahan mulai lelang yang terlambat, kesalahan kode rekening dan efisiensi belanja. “Ini bukan kesalahan teknis tetapi cerminan dan kelemahan mendasar dalam proses perencanaan, koordinasi dan eksekusi program pemerintah,” imbuhnya.
Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di tahun 2023 dan 2024 di antaranya sebesar Rp276,59 miliar dan Rp561,16 miliar. “Dengan tingginya Silpa ini menunjukan inefisiensi dan ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk mengelola keuangan secara dinamis dan adaptif,” sambungnya. “Padahal seharusnya anggaran tersebut dapat meningkatkan program strategis rakyat,” pungkasnya.
Indi menegaskan, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus ditingkatkan dan bukan hanya sekedar wacana saja. “Mulai dari pemungutan parkir yang efektif harus segera diimplementasikan, kemudian renegosiasi batu kapur Gunung Sadeng, hingga mampu mengelola kekayaan alam di Jember ini tidak menguntungkan segelintir pihak. Tapi harus menopang kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
“Kami Fraksi PDI Perjuangan bahwa LPP APBD 2024 menunjukkan adanya potensi besar yang belum terkelola secara optimal,” jelasnya.
Sementara, terkait dengan raperda SOTK Indi menyampaikan mendukung upaya pemerintah untuk melakukan penyesuaian struktur kelembagaan. “Agar tata kelola pemerintahan lebih efektif, efisien dan akuntabel. Sehingga efisiensi ini tidak boleh mereduksi subtansi dan efektivitas pelayanan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya peleburan dinas yang bersentuhan dengan sektor kerakyatan, diharapkan tidak mempengaruhi fungsi krusial dari SOTK selama ini. “Maka kami mendorong agar setiap perubahan struktur dipastikan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani stunting, meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak-anak dan kesejahteraan guru, serta memastikan layanan kesehatan terintegrasi bagi masyarakat,” tutupnya.***
A WordPress Commenter says: