Padahal Baru Dibangun Tapi Sudah Ambles Jalan Pantai Bande Alit, Komisi C DPRD Jember Minta Segera di Blacklist Rekanannya

DPRD Jember – Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Jember di jalan menuju Pantai Bande Alit Jember, menyarankan agar pemenang tender di blacklist jika kembali membuat kesalahan.

Sebab, PT Rajendra yang menggarap proyek pembangunan jalan ini memenangkan proyek sebesar Rp14 miliar.

“Memang kami lihat dalam penawaran, PT Rajendra ini telah memenangkan proyek sebesar Rp14 miliar, dari pagu sebesar Rp19 miliar,” ujar David Handoko Seto.

Ia menjelaskan, kalau kerusakan yang belum satu bulan di jalur pantai Bandealit ini sepanjang 525 meter dan perlu diperbaiki kembali. “Ini harus diperbaiki kembali, karena masih dalam proses pemeliharaan meskipun waktu tendernya sudah lewat dari yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Politisi NasDem ini menyampaikan kalau, ada kerusakan kembali maka pihaknya meminta agar pemenang tender tersebut segera di blacklist. “Di Jember banyak yang bisa mengerjakan bukan hanya satu PT ini saja, maka kalau ada kesalahan lagi segera di blacklist saja,” tuturnya.

Sementara Plt Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Jember, Eko Ferdianto, saat dikonfirmasi membenarkan pernyataan Ketua Komisi C tersebut. Dia menjelaskan, jalan tersebut masih dalam tahap pemeliharaan oleh kontraktor. “Ini masih masa perawatan dari kontraktor yang menjadi pemenang lelangnya,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan kontraktor untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan pengerjaan proyek tersebut.*