Muncul Kebijakan Penarikan Kembali Honor Tenaga Honorer, Komisi D DPRD Jember Tak Terima Kebijakan Dinas Pendidikan

Muncul Kebijakan Penarikan Kembali Honor Tenaga Honorer, Komisi D DPRD Jember Tak Terima Kebijakan Dinas Pendidikan

DPRD Jember – Honor untuk tenaga honorer yang telah diberikan oleh Kepala Sekolah, diminta untuk mengembalikan padahal sudah diberikan.

Hal ini disayangkan oleh Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, pada Kamis, 13 Maret 2025 tentang kebijakan Dinas Pendidikan yang meminta honor yang terlanjur dibayarkan oleh kepala sekolah agar dikembalikan.

Menurut Mufid, honor tersebut sudah menjadi hak guru honorer yang telah melaksanakan tugas mendidik muridnya. “Seharusnya ada semacam diskresi dari Bupati Jember untuk menjawab keresahan kepala sekolah dan guru honorer atau non ASN,” ujarnya.

Mufid mengatakan, kepala sekolah dan guru non ASN berada dalam situasi dilematis. Pihak sekolah dituntut memenuhi tenaga pendidik dengan mengangkat tenaga honorer.  “Tetapi para guru honorer kemudian dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),” ungkapnya.

Namun, dengan adanya aturan baru, honor yang telah dibayarkan justru harus dikembalikan.  Ia berharap Bupati Jember bisa mengambil kebijakan diskresi untuk mencari jalan keluar dari masalah ini.  “Tenaga honorer sangat dibutuhkan oleh sekolah dan siswa, sehingga harus ada solusi yang tidak merugikan mereka,” jelasna.

Komisi D DPRD Jember pun berjanji akan terus memperjuangkan nasib guru honorer. Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyatakan masih mencari solusi terbaik terkait nasib tenaga non ASN.  Pihaknya menunggu rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) tenaga non ASN DPRD Jember yang saat ini masih bekerja untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh.*