Meski Dihujani Kritik, DPRD Jember Sahkan RPJPD 2025-2045 Kabupaten Jember
DPRD Jember – Pembahasan Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember 2025-2045, akhirnya disepakati oleh DPRD Jember.
Meskipun dalam pembahasannya, DPRD Jember melalui masing-masing Fraksi di DPRD Jember memberikan kritiknya tetapi hasilnya tetap disetujui. Walau disepakati oleh seluruh Fraksi di DPRD Jember, tetapi ada beberapa catatan penting dalam Perda yang sudah disepakati tersebut.
Salah satu anggota DPRD Jember Alfian Andri Wijaya mengatakan, kondisi saat ini sangat sulit sekali terlihat dari kebijakan yang dibuat oleh Bupati Jember terkait kesejahteraan petani. “Di dalam RPJPD Jember untuk 20 tahun ke depan ini, salah satu yang masih minim soal keberadaan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL),” ujarnya, 5 Juli 2024. Menurutnya, jumlah PPL hanya sekitar 100 orang dari total tersebut tidak sebanding dengan jumlah desa di Kabupaten Jember.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menjelaskan, Raperda RPJPD ini telah dibahas bersama dalam rapat Pansus 4 yang berasal dari fraksi DPRD Jember beserta seluruh OPD Pemkab Jember. “Pembahasan dengan OPD masing-masing sudah dilakukan dan dalam pandangan akhir fraksi, semua fraksi menerima meski dengan beberapa catatan,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemkab Jember masih diminta melakukan perbaikan-perbaikan sebelum diserahkan ke Gubernur Jatim. “Masih ada catatan penting dalam RPJPD tersebut, jadi sebelum diserahkan ke Gubernur harus diperbaiki masukan dan kritikan kami,” tegasnya.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengapresiasi semangat Pansus 4 DPRD Jember yang telah menuntaskan Perda tersebut.
Untuk selanjutnya Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 yang telah disempurnakan, akan disampaikan kepada gubernur melalui sekretaris daerah provinsi untuk dievaluasi. Dia juga menjelaskan, masih punya cukup waktu sekitar 3 pekan untuk melakukan perbaikan-perbaikan bersama Pansus. “Masih ada waktu dalam perbaikan dari hasil masukan DPRD Jember ini
A WordPress Commenter says: