Lagi, Komisi D Soroti TP3D Kabupaten Jember

Lagi, Komisi D Soroti TP3D Kabupaten Jember

DPRD Jember – Anggota Komisi D DPRD Jember Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat kembali menyoroti peran dan legalitas Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember. Menurut Gus Birbik, sapaan akrabnya, selama ini peran TP3D cukup dominan dan posisinya superior sehingga bisa memanggil kepala dinas, camat, dan sebagainya.

“Saya rasa ini sudah sedikit melenceng menurut saya,” ujar Gus Birbik, saat hearing Komisi D dengan Dinas Sosial dan aktivis masyarakat sipil di gedung DPRD Jember, Senin (26/5/2025).

Ia menambahkan, sesungguhnya peran TP3D hanya sekadar memberi support untuk membantu Bupati  dalam percepatan pembangunan. Hanya sebatas itu, sehingga tidak punya hak untuk memanggil Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),  ataupun memberikan instruksi apapun kepada pejabat lain.

“Kalau mereka memang punya program, maka sampaikan saja kepada Bupati biar Bupati yang memberikan arahan, bukan TP3D yang memberikan arahan walaupun di sisinya ada Bupati,” urainya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini mengaku ngeri juga mengikuti perkembangan TP3D dengan segala sepak terjangnya. Katanya, cakupan kekuasan dan peran TP3D seakan-akan di atas para legislator.

“Itu sudah kami kritisi. Dan tetap akan kami sampaikan kepada Bupati agar perjalanan pemerintahan ini tidak salah secara hukum,” jelasnya.

Sorotan serupa juga disampaikan anggota Komisi D yang lain,  Achmad Dhafir Syah, S.Kep. Menurutnya, selain terkait dengan masalah legalitas, peran dan kekuasaan TP3D seolah tanpa batas. Karena itu, hal tersebut tidak boleh dibiarkan. DPRD harus mengingatkan Pemkab Jember agar pembentukan TP3D tidak berisiko hukum di belakang hari.  “Pertama pembentukan TP3D itu apa dasarnya. Cantolan hukumnya kemana,” jelasnya.

Selain masalah cantolan hukum, Bupati Jember juga perlu mempertimbangkan adanya efisiensi yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah. Jangan sampai, efisiensi dilakukan di bidang lain, tapi di sisi lain Bupati justru tidak bisa efisien walaupun informasinya sampai hari ini TP3D tidak mendapat honor.

“Dari sisi legalitas masih belum clear,   terus apa wewenangnya TP3D memanggil OPD, bertanya dan sebagainya. Walaupun misalnya mereka belum digaji, tetap salah,” urainya.

Sementara itu, di berbagai kesempatan Bupati Jember Muhammad Fawait kerap mengatakan bahwa  pembentukan TP3D tidak tiba-tiba ataupun grusa-grusu, namun  sudah dipikirkan matang-matang, terutama dari sisi cantolan hukumnya.

“Insyaallah tidak melanggar apapun. Apalagi saya kadernya Pak Prabowo, tidak mungkin saya melanggar anjuran dari pemerintah pusat,” katanya